Berita / Nusantara /
Lahan yang Dikelola Masyarakat Selama 20 Tahun akan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Rapat Koordinasi GTRA Kalsel Akhir Tahun 2023. Foto : fahriansyah
Banjarbaru, elaeis.co – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2023. Kegiatan ini dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan, mewakili Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor selaku Ketua Tim GTRA Kalsel.
Rakor GTRA ini diikuti seluruh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalsel dan stakeholder terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Sulkan mengapresiasi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalsel yang telah bekerja keras dan berkolaborasi untuk melaksanakan berbagai program kegiatan gerakan reforma agraria sepanjang tahun 2023 serta merencanakan program di tahun 2024.
Menurutnya, kerja keras dan dedikasi yang solid ini, telah menghasilkan berbagai kemajuan terkait capaian program reforma agraria di Kalsel seperti penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan. Semoga di tahun 2024 nanti capaian ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.
“Saya berharap, rapat koordinasi menjadi momentum untuk mengevaluasi program dan kegiatan selama 2023, serta dapat menghasilkan penyelesaian terhadap beberapa permasalahan pertanahan yang ada agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi Adpimprov Kalsel dikutip Minggu (10/12).
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalsel Alen Saputra mengungkapkan, GTRA Provinsi Kalimantan Selatan tahun depan akan fokus pada
rencana redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sehingga bisa didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tahun depan kita akan menyelesaikan terhadap persoalan terutama di kawasan hutan, masih ada masyarakat kita yang punya lahan di kawasan hutan,” ungkapnya.
Pada tahun 2024 pihaknya akan menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk percepatan reforma agraria ini.
Dikatakanya, saat ini pihaknya tengah mendata lahan masyarakat, terutama perkebunan sawit rakyat, yang ada di kawasan hutan. “Saat ini masih kita data berapa banyak luasannya,” katanya.
"Lahan yang dimanfaatkan masyarakat sudah mencapai 20 tahun akan dikeluarkan dari kawasan hutan," tambahnya.







Komentar Via Facebook :