Berita / Kalimantan /
Lahan Sawit Disegel Satgas PKH, Petani Melawi Resah, Gubernur Kalbar Cari Jalan Tengah
Gubernur Kalbar Ria Norsan (kiri) berdiskusi dengan Bupati Melawi Dadi Sunarya dan perwakilan petani sawit. Foto: Adpimprov Kalbar
Pontianak, elaeis.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih ratusan hektar lahan sawit di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (kalbar), karena berada di kawasan hutan produksi. Ratusan petani sawit mandiri di daerah itu resah. Penyegelan dinilai tidak adil sebab lahan tersebut telah puluhan tahun digarap masyarakat.
Keresahan itu akhirnya sampai ke telinga Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat menerima audiensi Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, beserta perwakilan petani dan kepala desa di Ruang Ruai Telabang Kantor Gubernur Kalbar.
“Kami mendampingi petani untuk mencari solusi atas kebijakan yang membuat mereka gelisah. Lahan yang sudah lama dikelola justru disegel dengan alasan masuk kawasan hutan. Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak,” kata Dadi dalam keterangan resmi Adpimprov Kalbar dikutip, kemarin.
Perwakilan kepala desa, Suhaili, menambahkan bahwa penertiban lahan sawit itu berdampak pada sekitar 20 desa di lima kecamatan. “Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang PKH menekan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Kami minta aturan ini ditinjau kembali. Lahan yang sudah digarap bertahun-tahun jangan sampai jatuh ke konsesi, tapi dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan lahan yang telah mereka kelola. “Kami akan mencari jalan terbaik. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Kita cari win-win solution,” ujarnya.
Dia juga membuka peluang perubahan status lahan agar petani tidak lagi dihantui ketidakpastian. “Kami akan meninjau kembali regulasi. Jika memungkinkan, status tanah dari hutan produksi bisa dialihkan menjadi areal penggunaan lain (APL). Dengan begitu, lahan dapat dimiliki masyarakat secara sah,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :