https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Labuhanbatu Utara Tetapkan Perbup Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan

Labuhanbatu Utara Tetapkan Perbup Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan

Rapat penetapan Perbup RAD KSB Kabupaten Labura. foto: Distan Labura


Aek Kanopan, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura), Sumatera Utara, secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (perbup) Labuhanbatu Utara Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Pembuatan regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan praktik kelapa sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Rapat penetapan Perbup RAD KSB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Penyusun RAD KSB, perusahaan perkebunan kelapa sawit, kelembagaan pekebun, asosiasi pekebun, kepolisian, Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Provinsi Sumatera Utara, Lembaga ICRAF, Lembaga Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI), Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup DPN LKLH, LSM, akademisi, serta perwakilan petani dan masyarakat.

Rapat penetapan Perbup RAD KSB dipimpin Wakil Bupati Labura, Dr. H. Samsul Tanjung. Saat membuka rapat, dia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan kelapa sawit berkelanjutan. "Rencana aksi ini adalah langkah konkret kita dalam memastikan bahwa industri kelapa sawit tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan membawa manfaat bagi masyarakat lokal," jelasnya dalam keterangan resmi Dinas Pertanian Labura dikutip elaeis.co Sabtu (28/12).

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara, Dr. H. Muhammad Suib berharap pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) KSB bisa dipercepat. "Tim ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan cepat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan perkebunan kelapa sawit," terangnya.

Perwakilan dari kepolisian menjelaskan mekanisme penanganan sengketa, penyelesaian pencurian TBS, penertiban pengepul TBS, dan menyarankan perlunya perbaikan peraturan terkait perkara pencurian dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta yang dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Sementara perwakilan dari World Agroforestry (ICRAF) membahas mekanisme pelaksanaan aplikasi Monitoring and Evaluation RAD KSB yang terintegrasi dengan MyTBS untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit di tingkat kabupaten.

Direktur PT Koompasia Enviro Institute, Henry Marpaung, mewakili TPD RAD KSB Provinsi Sumatera Utara, memimpin simulasi pra pembentukan TPD Labura. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan implementasi rencana aksi berjalan dengan baik. "Beberapa tugas utama tim ini antara lain adalah koordinasi kegiatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi, serta memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada petani," paparnya.

Acara ini juga dihadiri oleh akademisi yang juga Wakil Rektor I Universitas Labuhanbatu, Dr Sriono. Dia menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi institusi pendidikan dan masyarakat petani di Labuhanbatu Utara. "Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen, tetapi benar-benar direalisasikan dalam bentuk program-program nyata yang dapat meningkatkan kapasitas petani dan kualitas produk pertanian," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labura, Sudarija MM, menyatakan optimisme terhadap kerja sama dalam membangun dan mencerdaskan masyarakat khususnya petani sawit. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara akademisi dan pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan daerah.

"Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam penyusunan dan penetapan RAD KSB ini. Kami berharap, dengan adanya tim pelaksana, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menciptakan industri kelapa sawit yang berkelanjutan," tukasnya.

Dia menyebutkan, RAD KSB mencakup berbagai program dan kegiatan, termasuk peningkatan produktivitas kelapa sawit melalui praktik agronomi yang baik, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat lokal. "Diharapkan Kabupaten Labura dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam industri kelapa sawit," tuturnya.

Sudarija menegaskan bahwa pembentukan TPD tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap TPS ini dapat menjawab lima komponen utama dan permasalahan yang ada. Yakni penguatan data, koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas pekebun; pengelolaan lingkungan; dan penanganan sengketa; serta dukungan percepatan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk kelapa sawit," bebernya.

TPD yang akan dibentuk terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, LSM, akademisi, masyarakat, dan instansi terkait. Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta memberikan dukungan teknis dan kebijakan yang diperlukan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :