https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

KUB Plasma Menjeletung Perdana Lestari Tolak Perhitungan SHU PT PCP

KUB Plasma Menjeletung Perdana Lestari Tolak Perhitungan SHU PT PCP

Pengurus Koperasi Unit Bersama (KUB) Plasma Menjelutung Perdana Lestari. Foto: Istimewa


Tana Tidung, elaeis.co - Usai disurati oleh Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari  (KUB PMPL) terkait kejelasan perhitungan Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bertujuan agar terlaksananya Rapat Akhir Tahunan (RAT), PT Pipit Citra Perdana (PCP) yang merupakan perusahaan pola kemitraan petani Manajemen Satu Atap (MSA) akhirnya memberikan jawaban yang justru dinilai tidak memuaskan.

Melalui surat nomor 031/PCP-TRK/LEGAL/III/2024, PT PCP menawarkan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk periode 2022-2023 kebun kelapa sawit yang berada di desa Menjelutung, Kalimantan Utara tersebut.

Dalam surat tersebut dijabarkan bahwa PCP hanya sanggup memberikan pembayaran SHU sebesar Rp149.600.734 karena mengalami kerugian. Dana ini merupakan dana pembayaran SHU untuk tahun 2022 dan 2023. Dimana masing - masing Rp72.756.688 dan Rp76.844.046.

Atas surat yang dikirim pada 27 Maret 2024 itu, KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari justru mengaku menolak perhitungan SHU tersebut. Ada beberapa alasan mengapa koperasi tersebut melakukan penolakan pencairan dana tersebut.

Seperti diungkapkan Ares Wahyudi Sekretaris KUB PMPL, pihaknya menolak hasil perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang disampaikan dengan alasan pihak perusahaan tidak melakukan update serta menampilkan dasar - dasar rekapan tabel perhitungan Sisa Hasil Produksi ( SHP).

Yakni hasil penjualan dan pendapatan produksi tandan buah segar ( TBS) pada periode tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 di luasan lahan 482,35 hektar milik koperasi itu.

"Kita minta perusahaan merinci secara detail dan sebenar - benarnya. Sehingga petani tidak merasa dirugikan," ujarnya, kepada elaeis.co, Rabu (3/4).

Lanjut Ares, alasan kerugian menurutnya bukanlah alasan yang tepat untuk di sampaikan ke pada petani saat ini. Sebab perusahaan tidak pernah duduk bersama petani.

"Kita hanya minta perusahaan dapat bertanggung jawab sepenuhnya usai mengelola lahan kebun plasma dari tahun 2016 hinga saat ini. Kemudian menunaikan kewajibannya sehingga  mensejahterakan masyarakat Desa Menjelutung Kecamatan Sesayap Hilir Kab, Tana tidung Provinsi Kalimantan Utara," paparnya

Selanjutnya kata Ares, pihaknya meminta Managemen PT PCP untuk dapat mengagendakan pertemuan dan duduk bersama dalam rangka pembahasan permasalahan ini lebih lanjut. Dimana diikuti pula oleh pihak pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung seperti Bupati, Ketua DPRD, Camat serta Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Tana Tidung.

"Kita sudah sampaikan permintaan kita ini lewat surat yang telah kami kirimkan ke pihak perusahaan. Mudah-mudahan ada penyelesaian setelah ini," tandasnya.

Lanjutnya, jika perhitungan SHP dan pembayaran SHU itu tidak dilakukan oleh perusahaan, maka KUB PMPL tidak kunjung dapat melaksanakan RAT. Padahal kata Ares, pihaknya telah mendapat imbauan dari pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM untuk segera melaksanakan RAT tahun 2023. Malah dalam surat imbauan tertanggal 4 Januari 2024 itu tertuang bahwa RAT paling lambat dilaksanakan pada Maret 2024 ini. Sebab RAT sendiri merupakan bentuk kewajiban dan keterbukaan Pengurus Koperasi kepada Pengawas dan seluruh anggotanya, sesuai dengan ketentuan UU no. 25 Tahun 1992 Pasal 26.

"Jika tidak melakukan RAT maka secara otomatis status koperasi plasma akan turun rangkingnya. Untuk itu kita terus berusaha agar RAT dapat berjalan," tuturnya.

Untuk diketahui anggota KUB PMPL sendiri berjumlah 235 orang petani . Dimana petani melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan dengan pola bagi hasil 40-60% di kebun seluas  482,76 hektar. Namun beberapa tahun belakangan petani justru hanya gigit jari lantaran tidak pernah mendapatkan bagi hasil kebun kelapa sawit tersebut.


 

Komentar Via Facebook :