https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

KPU Inhu Minta Jangan Ada Intervensi Jelang Pemilihan Ulang

KPU Inhu Minta Jangan Ada Intervensi Jelang Pemilihan Ulang

Ilustrasi pemungutan suara. ANTARA


Pekanbaru, Elaeis.co -�Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di 1 TPS Desa Ringin, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam Pilkada serentak 2020, Senin (22/3). Menjelang PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu berharap tak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap warga sehingga menimbulkan ketakutan untuk datang ke TPS.

Ketua KPU Indragiri Hulu, Yeni Mairida berharap masyarakat tetap tenang jelang pelaksaan PSU tersebut. Ia juga meminta Paslon mengikuti aturan yang berlaku.

"Harapan kami masyarakat harap tenang saja, paslon juga harus sesuai tahapan KPU. Kita berharap masyarakat di sana tidak diintervensi atau ada ketakutan saat datang," kata Yeni, Rabu (24/3).

Setelah ditetapkannya putusan MK itu, Yeni mengaku telah melakukan koordinasi ke KPU Pusat. Bahkan pihaknya juga segera menyusun tahapan PSU. Selain itu, juga merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru.

Hal ini dilakukan lantaran KPPS sebelumnya tidak akan diberikan tugas kembali. Ini imbas dari tidak profesionalnya kinerja KPPS sebelumnya dengan didapati ada 76 surat suara yang rusak di TPS 03 desa Ringin tersebut.

"Kita sedang susun tahapan PSU. Awal ini kita lakukan sosialisasi, anggaran, dan merekrut KPPS," kata Yeni.

Sebelumnya, Makamah Konsistusi (MK) memutuskan 1 Tempat Pungutan Suara (TPS) di Indragiri hulu Riau lakukan pemungutan suara ulang dalam pilkada 2020. Putusan 9 hakim itu berlaku 30 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.

Satu TPS tersebut yakni TPS 03 yang berada di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dimana dalam TPS itu terjadi perusakan atau penyobekan 76 surat suara. Hal ini juga berujung pada tidak profesionalnya pekerjaan KPPS yang ada di TPS tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube.

MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin tersebut.�

"Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditetapkannya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada Inhu oleh KPU Inhu� beberapa waktu lalu. Pasangan ini mendapat 50.356 suara dalam pilkada itu.

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Lalu pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara,� pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :