Berita / Nasional /
KPPU Kolaborasi dengan Bea Cukai Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
Pertemuan pimpinan KPPU dengan pejabat DJBC. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjajaki kerja sama pengawasan perdagangan lintas negara. Pimpinan kedua lembaga melakukan pertemuan membahas hal ini di Kantor DJBC di Jakarta, Selasa (7/5).
Pada kesempatan itu Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyodorkan rencana kerja sama soal pencegahan persaingan usaha tidak sehat untuk kemajuan perekonomian nasional seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.
"Alhamdulillah, sinergitas antara dua lembaga disepakati dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha lewat data dan informasi," katanya dalam press release yang diterima elaeis.co, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani KPPU menunjukkan bahwa sangat rentan terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor pangan dan perikanan. Maka dari itu, penting diperketat pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir ketika memasukan barang dari dan ke pasar global.
Kedua lembaga juga sepakat berkolaborasi menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik lewat loka pasar (market place).
Market place dapat mempercepat arus barang masuk ke Indonesia sehingga sulit dilakukan pengawasan. Peningkatan jumlah dokumen impor juga sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.
"Ironisnya, sebagian besar harga barang perunitnya yang diimpor sangat rendah. Akibatnya berpotensi menggangu pasar UMKM nasional. Itulah perlunya bertukar informasi secara aktif terkait berbagai temuan yang terjadi di lapangan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :