https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

KPPU Ingatkan Jangan Ada Pemegang Tunggal DO di PKS

KPPU Ingatkan Jangan Ada Pemegang Tunggal DO di PKS

Kepala Kanwil I KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas. Foto: Viva.co.id/Putra Nasution


Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mengingatkan para pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) menghindari praktek diskriminasi penyuplai tandan buah segar (TBS). Pemberian delivery order atau surat pemesanan (DO/SP) tidak boleh hanya ke satu pengusaha penyuplai saja. 

"Pihak PKS harus menjelaskan secara gamblang apa saja persyaratan bagi para penyuplai TBS agar bisa mendapatkan DO. Dengan demikian maka akan tercipta usaha yang adil," kata Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, kepada elaeis.co, Selasa (12/4/2022). 

Ia melanjutkan, dari persyaratan-persyaratan yang diajukan pihak PKS akan diketahui apakah si calon penyuplai bisa atau tidak memenuhi persyaratan. 

Namun perlu dicermati juga apakah persyaratan yang diumumkan oleh pihak PKS punya kecenderungan hanya sanggup dipenuhi oleh satu perusahaan penyuplai saja.

"Jika peraturan yang dibuat pihak PKS hanya bisa dipenuhi oleh satu penyuplai TBS, maka itu patut diduga sebagai diskriminasi," kata Ridho. 

Ridho mengatakan, praktek diskriminasi justru akan berimbas negatif pada petani sawit, karena seluruh TBS produksi petani hanya akan dibeli oleh penyuplai yang mendapatkan DO dari PKS.

"Kalau cuma satu perusahaan yang punya DO, ini berpotensi buruk bagi petani. Si pemegang DO akan melakukan praktek monopsoni atau pembelian tunggal TBS produksi para petani," katanya.

Karena hanya satu perusahaan penyuplai yang membeli TBS petani, ia khawatir hal ini justru akan membuat harga TBS petani tertekan. 

"Kalau penyuplainya baik dan mengikuti mekanisme pasar, ya tak ada masalah. Bagaimana kalau ternyata monopsoni itu membuat harga TBS petani jadi tertekan? Inilah dampak buruk dari pemegang tunggal DO dari PKS," katanya.

Dia menegaskan, PKS yang diduga melakukan diskriminasi bisa diusut oleh KPPU dan akan dihukum jika terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

"Ancaman hukumannya sama seperti perkara yang lain, seperti adanya sanksi administratif berupa denda Rp 1 miliar. Atau dendanya sebesar maksimal 10 persen dari omset perusahaan serta sanksi administratif lainnya," tegas Ridho. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :