Berita / Sumatera /
KPPU Incar Pengusaha Sawit Nakal di Daerah ini
Wakil Ketua DPW APKASINDO Perjuangan Aceh, Subangun Berutu, menyerahkan dokumen kepada investigator KPPU Wilayah I Sumbagut, T Harris Munandar, di Subulussalam (Dok. APKASINDO Perjuangan)
Medan, Elaeis.co - Para pengusaha sawit di Provinsi Aceh tampaknya tak akan bisa tidur nyenyak untuk beberapa waktu ke depan. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Sumatera bagian utara (Sumbagut) tengah melakukan penyelidikan terhadap para pengusaha sawit yang diduga tidak menjalankan amanat undang-undang.
"Kami memang ditugaskan Pak Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Wilayah Sumut 1 untuk menginventarisasi semua perusahaan sawit skala besar yang memperoleh HGU (Hak Guna Usaha) di atas 250 hektar di Aceh, dan diawali dari daerah Subulussalam,"kata investigator KPPU Wilayah I Sumbagut, T Haris Munandar, kepada Elaeis.co, Jumat (17/9/2021).
Salah satu pihak yang mereka temui dalam proses inventarisasi dan investigasi itu adalah Subangun Berutu, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Perjuangan Kota Subulussalam, dan sejumlah pengurus lainnya.
Kepada para petani sawit, Haris mengakui mengumpulkan data informasi tentang pelaksanaan kemitraan antara pengusaha dan petani sawit. "Kita mau tahu apakah kemitraan plasma dengan perusahaan besar itu berjalan lancar atau tidak," kata Harris.
Pihaknya mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen terkait hal itu, termasuk dokumen-dokumen perjanjian kemitraan antara petani dan perusahaan. Dari dokumen yang diperoleh, jika pihaknya menemukan pelanggaran terhadap UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), khususnya pasal 35, maka pengusaha sawit terkait akan diseret ke persidangan persaingan usaha di KPPU.
Sebagai informasi, pasal yang disebut Haris adalah pasal 35 UU Nomor 20/2008 jo Pasal 12 PP Nomor 17 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa (1) usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil, dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan; (2) usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
Jika dalam sidang KPPU terbukti bersalah, Haris menyebutkan, para pengusaha akan dikenakan sanksi minimal membayar denda ke kas negara sebesar Rp 1 miliar dan maksimal membayar ke kas negara 50% dari seluruh hasil penjualan perusahaan sawit.
"Penghitungan besaran denda adalah minimal Rp1 miliar sebagai denda dasar, dan maksimal 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Persaingan Tidak Sehat, atau 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Haris.
Subangun Berutu membenarkan adanya kunjungan Harris dan tim dari KPPU di Kantor APKASINDO Perjuangan Subulussalam.
"Mereka minta data dan dokumen terkait kemitraan pengusaha dan petani sawit. Terus terang saya bilang ke mereka kalau di Aceh itu sangat minim kemitraan antara pengusaha dan petani sawit, tidak ada yang terstruktur," ungkap Subangun.
Bahkan dia menegaskan kepada Harris kalau kemitraan yang ada saat ini hanya secara administratif saja sebagai modus untuk memperoleh berbagai izin usaha dari Pemprov Aceh.
"Terus terang saya katakan bahwa kemitraan sama sekali tidak dilaksanakan oleh perusahaan sawit, baik yang telah memperoleh izin yang ada saat ini atau pun yang sedang memperpanjang izin," katanya.
Sejumlah nama perusahaan sawit di Aceh, termasuk yang ada di Kota Subulussalam, yang diduga menjadikan kemitraan sebagai modus untuk memperoleh izin, langsung dia serahkan ke tim dari KPPU Sumbagut.







Komentar Via Facebook :