https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

KPPN Mukomuko Salurkan DBH Sawit Rp 2,89 Miliar 

KPPN Mukomuko Salurkan DBH Sawit Rp 2,89 Miliar 

Jalan di Mukomuko dibangun menggunakan DBH Sawit. foto: Mc Kominfo


Mukomuko, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali memperoleh kucuran dana transfer dari pusat. Kali ini melalui dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) dengan total penyaluran Rp 5,04 miliar. 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko,Wahyu Budiarso mengatakan, DBH kelapa sawit untuk Mukomuko disalurkan melalui KPPN Mukomuko sebesar Rp 2,89 miliar. “Jumlah ini merupakan yang terbesar se Provinsi Bengkulu,” ungkapnya dalam keterangan Diskominfo Mukomuko dikutip Jumat (27/6).

“DBH sawit akan disalurkan dua tahap masing-masing 50% dari alokasi, tahap I paling lambat Juni dan tahap dua paling lambat Oktober nanti,” tambahnya.

Lanjutnya, sesuai PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran tahap dua yaitu laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah salur ini sampai dengan tanggal 30 September, maka penyaluran tahap II akan ditunda dan disalurkan paling cepat bulan November.

“Bahkan berpotensi dihentikan apabila sampai dengan 15 November tidak juga dipenuhi persyaratan tersebut,” tegasnya.

“Kami mendorong agar DBH Sawit yang sudah salur ini dapat segera diserap untuk kegiatan yang telah direncanakan dan segera disusun pula laporan realiasasi penggunaannya sehingga tidak terjadi penundaan salur di tahap dua,” sambungnya.

Sementara itu, untuk penyaluran DBH SDA terbagi menjadi dua yaitu Minerba dan Perikanan masing-masing sebesar Rp 1,98 miliar dan Rp 183 juta. “Jadi total dari DBH yang akan salur di akhir bulan ini sebesar Rp 5,04 miliar,” imbuhnya.

KPPN Mukomuko juga akan menyalurkan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) sebesar Rp 32,18 miliar di akhir bulan ini. Penyaluran DAU sudah rutin dilakukan di setiap akhir bulan, setelah Pemda menyampaikan laporan belanja pegawai ke DJPK, Kemenkeu.

Seperti yang diketahui, Mukomuko memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer dari Pusat. Tentunya penyaluran DBH dan DAU memberikan nafas segar yang dapat segera digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan atau sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum penyaluran transfer ke daerah untuk Mukomuko terbilang lancar. Namun masih ada PR untuk penyaluran DAK Fisik yang sampai saat ini masih nihil realisasinya. Sedangkan batas waktu penyampaian data kontrak paling lambat tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00.  Efektif kurang dari dua bulan lagi kesempatan Pemda untuk menyampaikan persyaratan dimaksud ke KPPN. 

“Mengingat proses pengadaan barang atau kontrak membutuhkan waktu dan ada potensi kendala, kiranya perlu mendapat perhatian seluruh pihak dan percepatan prosesnya agar alokasi DAK Fisik 27,18 miliar dapat terserap optimal di Mukomuko”, tegasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :