Berita / Serba-Serbi /
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengurusan HGU Kebun Sawit di Riau
Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yaitu MS, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, FW, pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), dan SDR, General Manager PT AA. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (kuansing) Andi Putra.
Dalam perkara ini, FW diduga menugaskan SDR mengurus perpanjangan sertifikat HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing.
"SDR lalu menemui MS. Dalam pertemuan tersebut MS diduga meminta uang sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40% sampai 60% sebagai uang muka. MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Selanjutnya SDR melakukan penyerahan uang senilai SGD 120.000 kepada MS pada September 2021," jelas Ketua KPK RI, Firli Bahuri, melalui keterangan resmi Humas KPK RI.
Atas rekomendasi MS, lanjutnya, SDR juga mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. Kemudian diduga terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang sejumlah Rp 2 milyar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021, diduga dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP uang sekitar Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara MS sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.







Komentar Via Facebook :