Berita / Nasional /
KPBN Dapat Izin PLB untuk Pacu Industri CPO, ini Fasilitas yang Didapatkan
Petugas bea cukai memeriksa muatan CPO di kapal yang hendak meninggalkan pelabuhan. foto: Bea Cukai
Jakarta, elaeis.co - Industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini menjadi sektor yang sangat strategis karena menghasilkan devisa yang sangat besar bagi negara.
Cerahnya prospek komoditas CPO dalam perdagangan minyak nabati dunia membuat pemerintah Indonesia terus mendorong dan memacu kemajuan industri CPO. Salah satu dukungan pemerintah terwujud melalui pemberian fasilitas kepabeanan Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Bea Cukai kepada pelaku industri ini.
"Prospek perkembangan industri CPO di dalam negeri begitu pesat dan berdampak positif bagi perekenomian Indonesia. Baik dari segi kontribusinya terhadap pendapatan negara, maupun besarnya tenaga kerja yang terserap. Bisa dibilang, industri sawit diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Mendukung hal tersebut, sejak pertengahan Desember 2022 lalu kami telah memberikan fasilitas PLB untuk PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, melalui keterangan resmi Humas Bea Cukai.
Ia menjelaskan, fasilitas PLB diberikan hanya selang satu jam setelah pemaparan profil bisnis yang dilakukan oleh direktur sekaligus penanggung jawab perusahaan. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan daya saing industri.
"Perusahaan yang mendapatkan izin PLB akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor). Diharapkan melalui pemberian fasilitas ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri serta peningkatan daya logistik nasional," paparnya.
Disebutkan Rusman, PT KPBN merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai lini seperti perdagangan CPO dan turunannya, aneka tanaman, bursa komoditas, serta jasa logistik dan tangki timbun. Beroperasi sejak tahun 1968, perusahaan ini yang semula merupakan Kantor Pemasaran Bersama PPN Group kemudian berkembang menjadi PT KPBN-INACOM pada tahun 2019.
"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas PLB sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Rusman.







Komentar Via Facebook :