https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Korupsi Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Pasangkayu Jalani Sidang Perdana

Korupsi Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Pasangkayu Jalani Sidang Perdana

Kejati Sulbar menyita uang tunai Rp 4,2 milyar sebagai barang bukti kasus kosupsi PSR di Pasangkayu. Foto: dok. Kejari Sulbar


Mamuju, elaeis.co – Pengusutan kasus korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang terjadi tahun 2018 bergulir ke pengadilan. Rabu (26/2), mantan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, Nazlah, mulai disidangkan atas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.625.292.500 itu.

Sidang kasus korupsi dengan nomor perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendy Nurcahyo Saputro serta dua Hakim Anggota Syamsuardi dan I Gede Subagyo. 

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu yang berjumlah 8 orang. Dalam dakwaan Tim JPU yang dibacakan Hamka Dahlan SH disebutkan, perkara korupsi ini terjadi saat Nazlah menjabat sebagai Kadis Pertanian Perkebunan Pasangkayu tahun 2017-2018.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa pada saat itu juga menjadi Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit yang diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor: 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu

Selain itu, terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor: 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

Terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan saksi bernama Asbir Bin H. Biru dan saksi Sahabuddin yang dituntut secara terpisah. 

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum, terdakwa merekomendasikan Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan untuk memperoleh bantuan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan menandatangani rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Koperasi Syariah BMT Nomor 520/001/PSR/X/2018/Distan tanggal 19 November 2018 dan lembaran verifikasi kelengkapan persyaratan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018,” demikian isi dakwaan Tim JPU dikutip elaeis.co, Jumat (28/2).

Yang jadi masalah, terhadap Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan tidak pernah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi data teknis yang terdiri dari Mustamin, Syamsurijal Hamal, dan Lalu Wirakariaman, yang bertugas sebagai verifikasi data teknis sebagaimana Surat Keputusan Nomor 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Pengelola Keuangan pada Tim Peremajaan Sawit Pekebun Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu.

Pemberian rekomendasi juga tidak pernah dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu maupun Dinas Koperasi Kabupaten Pasangkayu terkait permohonan bantuan PSR yang dilakukan oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan. Tindakan ini tidak sesuai dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang pedoman PSR.

Atas rekomendasi bermasalah itu, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan berhasil menerima bantuan dana PSR dari pemerintah meskipun tidak memenuhi syarat. 

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Asbir dan Sahabuddin tersebut bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.625.292.500,” sebut Tim JPU.

Sebagaimana tambahan, Asbir telah dilakukan penuntutan terpisah oleh Kejari Pasangkayu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Asbir disebutkan mendapatkan bagian sebesar Rp 375.400.000.

Sahabuddin juga telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht sesuai Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Dia dinyatakan menerima uang sebesar Rp 282.500.000 dalam kasus ini.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :