Berita / Nasional /
Korporasi ini Akui Terapkan Aturan Beli Migor Wajib Beli Produk Lain
Sidang Majelis Komisi KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluann terhadap PT LBS. Foto: KPPU
Jakarta, elaeis.co - PT Lestari Berkah Sejati (LBS) mengakui perbuatannya menjual minyak goreng (migor) curah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dengan membuat syarat mewajibkan konsumen membeli produk lain.
Pengakuan itu disampaikan pihak terlapor setelah menerima laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Pada intinya mereka mengakui telah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait penjualan minyak goreng curah sesuai dengan sidang majelis hakim dalam pemeriksaan pendahuluan," terang Hendry Setiawan, Kepala KPPU Kantor Wilayah VII Yogyakarta.
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang dilaksanakan 15 November 2022 kemarin, PT LBS mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada majelis komisi karena telah membuat syarat pembelian migor untuk pelanggannya. Berdasarkan temuan KPPU, terlapor menetapkan wajib membeli produk lain dengan perbandingan satu banding satu dengan total pembelian minimal sebesar Rp 400 ribu dalam satu transaksi.
"Akibat kebijakan tersebut, KPPU menilai hampir seluruh pasokan migor curah dikuasai PT LBS di pasar sehingga pasokan migor di daerah itu mengalami kelangkaan. Alhasil konsumen tidak punya pilihan selain menerima persyaratan tersebut," ungkapnya.
Dengan diajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam fakta integritas perubahan perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS.
Fakta tersebut yakni akan memuat pernyataan terlapor yang mengakui dan menerima LDP, tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan fakta integritas perubahan perilaku.
Berdasarkan peraturan KPPU nomor 1 tahun 2019 tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 hari.
"Setelah jangka waktu pengawasan selesai, maka pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi," jelasnya.







Komentar Via Facebook :