https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kontraktor Didenda, Proyek yang Didanai DBH Sawit Akhirnya Tuntas

Kontraktor Didenda, Proyek yang Didanai DBH Sawit Akhirnya Tuntas

Proyek betonisasi jalan dengan pendanaan DBH Sawit di Nagari Galugua tuntas dilaksanakan. Foto: ist.


Limapuluh Kota, elaeis.co — Satu paket pekerjaan rekonstruksi jalan menggunakan anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun 2023 di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, akhirnya rampung.

Pengerjaan betonisasi ruas jalan sempat mengalami keterlambatan akibat kendala teknis. Namun keterlambatan pekerjaan tersebut tidak menyebabkan pemerintah melakukan pemutusan kontrak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota, Nopriyadi Syukri ST mengatakan, kontraktor tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan masa denda.

“Tidak  diputus kontraknya karena pihak rekanan bersedia melanjutkan pekerjaan yang tersisa dengan konsekuensi membayar denda perpanjangan waktu sesuai dengan jumlah volume yang masih tersisa. Dan akhirnya bisa selesai 100 persen,” katanya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Jumat (21/2).

Menurutnya, sebelumnya kontraktor pun sudah diberikan peringatan agar segera mempercepat pekerjaan proyek dengan sisa waktu yang masih ada. “Tetapi cuaca kurang mendukung sehingga sulit untuk mendatangkan material berupa semen dan batu dari luar Nagari Galugua. Akibatnya sehingga terjadi keterlambatan untuk menyelesaikan proyek,” jelasnya.

Alasan itulah yang membuat pihak Dinas PUPR memberikan perpanjanagan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan konsekuensi membayar denda sampai tuntas 100 persen.

“Semua progres keterlambatan sudah diselesaikan oleh pihak rekanan,” ulangnya.

Nopriyadi Syukri mengatakan, anggaran untuk kegiatan rekonstruksi betonisasi jalan paket 1 DBH sawit di Nagari Galugua sebesar Rp 2.275.402.000.

“Dana tersebut untuk melakukan rekonstruksi paket 1 DBH sawit dengan nomor kontrak 04/Kontrak-BM/RJ/PUPR-LK/2024 dan tanggal kontrak 14 Agustus-29 Desember 2024 dengan pelaksana CV. Putra Sulung,” ungkapnya.

Rekonstruksi paket 1 DBH sawit tersebut tidak hanya dengan pembetonan badan jalan, namun dilengkapi dengan sistim drainase supaya jalan tidak mudah rusak.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :