Berita / Lingkungan /
Konflik Lahan Kerap Terjadi, Bupati Siak Ajak DLHK Riau Sinergi
Siak, elaeis.co - Persoalan konflik lahan kerap terjadi di wilayah Kabupaten Siak, Riau. Terutama kampung-kampung tua yang berdampingan dengan kawasan hutan produksi seperti yang terjadi baru-baru ini antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang.
Sekitar 44,2 persen atau 359.689 hektar wilayah Kabupaten Siak merupakan kawasan hutan produksi. Sementara Area Penggunaan Lain atau APL, hanya 356.217 hektar atau 43,7 persen.
Di lama APL itu sebagian besar permukiman warga, fasilitas sosial, dan akses jalan yang sangat terbatas.
Gara-gara ini, Bupati Siak Afni Zulkifli melakukan audiensi serta mengajak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, untuk berkolaborasi menyelasaikan konflik melalui mediasi dan pendampingan.
"Faktanya, kawasan hutan produksi lebih luas dari pada kawasan APL-nya. Jadi, kita harus berperan aktif dalam penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendampingan," kata Afni saat melakukan audiensi dengan DLHK Provinsi Riau, Sabtu (21/6).
Afni mengatakan, salah satu tantangan membangun Kabupaten Siak karena keterbatasan ruang akibat dominasi kawasan hutan produksi. Audiensi ini menjadi langkah awal untuk merancang skema pembangunan kampung yang berkeadilan dan ekologis.
"Kami memakai parese berjuang, bukan merebut. Sebagai mantan tenaga ahli menteri, saya tahu bagaimana merancang model yang tidak mengkotakkan antara bisnis dan pelestarian alam. Keduanya harus seimbang," ujarnya.
Afni tidak menampik bahwa kehadiran DLHK telah membantu membuka ruang dialog antara warga dan pihak perusahaan dalam beberapa kasus konflik lahan.
"Kalau DLHK bersama kami, kami merasa lebih percaya diri menghadapi pemilik konsesi. Selama ini konflik dilempar ke kami saja," ujar Afni.
Untuk itu Afni mengusulkan pinjam pakai kawasan hutan di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. "Kami butuh dukungan untuk skema ini. Tanpa akses formal ke kawasan, kami tak bisa membangun jalan atau fasilitas dasar lainnya," katanya.
Sementara, Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman, menyambut baik langkah awal Siak. Berdasarkan regulasi terbaru usulan pinjam pakai atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat diajukan sepanjang dilengkapi dokumen lingkungan yang sah.
"Kami sudah menyampaikan ke kementerian tentang banyaknya pemukiman, jalan, dan fasos yang masuk dalam kawasan hutan. Kami minta PUPR mendata, DLHK kabupaten untuk lengkapi dokumennya. Baru nanti persetujuannya dari menteri," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi, termasuk skema TORA atau penggunaan kawasan, tergantung konteks di lapangan.
"Kami siap membantu. Tapi ingat DLHK harus dibarengi dengan persetujuan lingkungannya, ada pada kesiapan administrasi dan koordinasi lintas sektor. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :