https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Konflik dengan Perusahaan di Muratara, Terungkap Hanya Dua Koperasi Sawit Plasma Gelar RAT

Konflik dengan Perusahaan di Muratara, Terungkap Hanya Dua Koperasi Sawit Plasma Gelar RAT

Pemkab Muratara gelar audiensi dengan sembilan koperasi plasma sawit PT DMIL. Foto: Dok. Diskominfo Muratara


Muratara, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terus berupaya menengahi konflik antara petani plasma dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL).

Beberapa hari lalu, Pemkab Muratara menggelar audiensi dengan sembilan koperasi plasma sawit yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Plasma 2937 (Forkorama) di Ruang Rapat Bina Praja.

Audiensi ini dipimpin Asisten I H. Alfirmansyah bersama Asisten II Efendi, Staf Ahli Ir. Suhardiman, Kepala Disperindagkop M. Kodri, serta Kepala Dinas Pertanian Ade Meiri Siswani. Hadir juga perwakilan manajemen PT DMIL.

Pertemuan membahas aspirasi anggota koperasi terkait pengelolaan plasma sawit seluas 2.937 hektare di wilayah kerja PT DMIL. Pemerintah memberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan sekaligus mencari langkah penyelesaian yang sesuai dengan aturan.

“Sebelumnya, kami juga sudah rapat dengan Forum Masyarakat Plasma 2937 yang sepakat melakukan verifikasi ulang paket plasma. Silakan masing-masing pihak menyiapkan data yang akan diverifikasi,” ujar Alfirmansyah dalam keterangan Diskominfo Muratara dikutip Selasa (26/8).

Kodri menambahkan, kewajiban koperasi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi bagian penting dalam tata kelola koperasi. RAT adalah forum tertinggi koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Dia juga mengingatkan bahwa aturan RAT diperjelas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, yang mewajibkan RAT digelar paling lambat enam bulan setelah tahun buku koperasi ditutup.

“Berdasarkan data kami, dari sembilan koperasi ini hanya dua yang pernah RAT Yakni KUD Keluarga Serasan pada 15 November 2021 dan Koperasi Kardipa Batu Gajah pada 2021,” ungkapnya.

Ia menegaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut dianggap bubar sesuai Pasal 28 Undang-Undang Perkoperasian. Ketentuan ini juga berlaku di wilayah plasma sawit Muratara. “Sejak saya menjabat 2023, tidak ada laporan RAT yang masuk,” sebutnya.

Kodri menyebut RAT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik seperti telekonferensi atau videokonferensi. Syaratnya, kehadiran anggota harus terpenuhi, partisipasi aktif terjamin, dan risalah rapat tercatat dengan sah.

Pertemuan di Pemkab Muratara ini menjadi awal langkah untuk memfasilitasi verifikasi data sekaligus memastikan koperasi plasma sawit di wilayah PT DMIL menjalankan tata kelola sesuai aturan hukum yang berlaku.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :