Berita / Sumatera /
Komplotan Pemalak Supir Truk Sawit Ditangkap, Modusnya Perda Jaring Bak Muatan
Pimpinan Polsek Jambi Timur menunjukkan barang bukti pemalakan terhadap truk sawit. Foto: Hms Resta Jambi
Jambi, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang terjadi di kawasan Simpang Gado-gado Jalan Lingkar Timur Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang. Masing-masing berinisial N (41) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, SMS (40) warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, S (35) warga Sentot Alibasa Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah, dan TH (34) warga Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo SE MM mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pemalakan atau pemerasan di kawasan Simpang Gado-gado dengan cara memberhentikan satu unit truk Mitsubishi Canter Nopol BH 8531 EU bermuatan sawit.
“Kemudian pelaku N berkata kepada supir, ‘Pinggir kau. Stop, turun dari mobil. Ngapo bak mutan tidak pakai jaring? Kau melanggar perda’. Lalu supir (korban) F turun dari mobil, tiba-tiba pelaku langsung menarik baju korban sambil berkata ‘Sini ikut ke pinggir, sini duit kau Rp 300.000 kalau mau damai. Kami ramai di sini saro kau kagek’,” ungkapnya dalam rilis Humas Polresta Jambi dikutip Senin (11/8).
Supir yang jadi korban sempat menolak karena merasa terlalu memberatkan dan berkata “Banyak nian Rp 300 ribu, aku tidak ada duit”. Namun karena merasa takut, dia tetap mengambil uang di dalam mobil lalu menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada pelaku N. “Supir itu kemudian melanjutkan perjalanan,” kata Edi.
Di tempat yang sama, pelaku SMS, S, dan D kembali melakukan pemalakan/pemerasan terhadap supir truk Mitsubishi 136 HDL Nopol BH 8437 HI bermuatan sawit yang dikendarai supir (korban) Y, dengan cara memberhentikan mobil dengan menghadang sambil mengayunkan tangan. Saat mobil berhenti, pelaku SMS mengancam korban dengan modus melanggar perda karena bak muatan tidak pakai jaring.
“Lalu dia minta kalau mau lewat dari situ harus bayar Rp 200 ribu. Namun dijawab korban cuma punya duit Rp 50 ribu dan anaknya sedang sakit dan mau berobat. Pelaku SMS menerima uang tersebut sembari mengingatkan agar lain kali pasang jaring,” papar Kapolsek.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Opsnal Unit Reskrim Jambi Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan SSos bergerak cepat mendatangi dan melakukan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian diketahui keberadaan para pelaku pada keesokan harinya dan tim berhasil mengamankan para pelaku tanpa adanya perlawanan di lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa flashdisc berisikan rekaman video dan sisa hasil uang pemerasan sebanyak Rp 23.000.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Edi.







Komentar Via Facebook :