https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Komisi II DPRD Rohul Laporkan Perusahaan Sawit Ke KLHK

Komisi II DPRD Rohul Laporkan Perusahaan Sawit Ke KLHK

Kunjungan kerja Komisi ll DPRD Rohul ke KLHK di Jakarta. Foto: Humas DPRD Rohul


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, melaporkan PT Hutahaean ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (13/7) siang.

Hal tersebut bagian dari tindak lanjut pada penyelesaian konflik kehutanan dan perkebunan antara masyarakat di tiga desa di Kecamatan Tambusai yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting, dan Tambusai Timur.   

"PT Hutahaean sudah kita laporkan ke KLHK bagian kehutanan dan planologi, tinggal menunggu hasilnya. Semoga reforma agraria di Rohul berjalan dengan baik, tidak ada lagi sengketa lahan ke depannya," kata Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, M Hasby Assodiqi kepada elaeis.co, Rabu (13/7).

"Kunjungan ke KLHK ini merupakan tindak lanjut dari laporan masuarakat dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Tidak hanya PT Hutahaean, perusahaan-perusahaan yang bermasalah semuanya sudah kita laporkan," tambahnya.

Menurut politisi Partai NasDem ini, banyak perusahaan yang beroperasi di Rohul terkesan bandel. Ribuan hektar hutan dijadikan sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bahkan tidak memiliki izin sama sekali.

"Mereka berani menggarap hutan tanpa izin. Kemudian, perusahaan yang sudah menghabisi hutan tersebut pun tidak pernah berkontribusi terhadap daerah, apalagi masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan. Makanya konflik antara perusahaan dan masyarakat tidak terelakkan," bebernya.

Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkas, juga mengatakan bahwa hutan telah habis digarap beberapa perusahaan dan diganti dengan tanaman industri atau perkebunan kelapa sawit.

"Pihak yang paling terdampak akibat konflik di kawasan hutan adalah masyarakat yang berbatasan langsung dengan perusahaan," kata Murkas.

Dia mencontohkan, masyarakat di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Bonai Darussalam yang di iming-imingi pola KKPA oleh PT Hutahaean namun hingga saat ini belum terealisasi. Sementara hutan wilayah itu sudah dikuasai puluhan tahun.

"Kami dari Komisi II DPRD Rokan Hulu sudah menyampaikan hal ini ke KLHK untuk dapat menertibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohul yang tidak mempunyai HGU. Kami meminta KLHK untuk turun ke menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, maka berbagai konflik yang terjadi di kawasan hutan dapat diselesaikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat khususnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan perusahaan tersebut.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :