https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

KMS Desak Pemerintah Pusat Tolak Permintaan AKPSI

KMS Desak Pemerintah Pusat Tolak Permintaan AKPSI

Ilustrasi/Elaeis


Bengkulu, elaeis.co - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengabulkan permintaan Pemkab Mukomuko tentang pungutan retribusi TBS di pabrik minyak sawit mentah.

Desakan itu disampaikan langsung KMS saat menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Mukomuko, dua hari lalu.

Sebelumnya, Pemkab Mukomuko mengusulkan pungutan retribusi dari setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masuk ke PKS sebesar Rp25/kg. Artinya, pabrik harus menyerahkan uang retribusi dari seluruh TBS yang mereka dapatkan ke pemerintah daerah.

“Kalau itu dilakukan akan semakin menambah beban petani sawit di tengah terpuruknya harga TBS saat ini," kata Ketua KMS, Dedi Hartono.

Sementara, Penjabat Sekda Mukomuko, Yandaryat Priendiana mengatakan, retribusi TBS kelapa sawit sebesar Rp 25/kg itu masih bersifat usulan dari Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) yang disampaikan pada 7 Juli 2022 lalu saat rapat koordinasi mengenai audit perkebunan kelapa sawit se-Indonesia di Jakarta.

“Terkait Rp25 perak itu, baru sekedar usulan AKPSI,” kata Yandaryat.

Kendati begitu, lanjutnya, yang menjadi objek usulan pungutan retribusi itu bukan untuk TBS petani, melainkan milik perusahaan. 

“Tentu tidak dikenakan ke sawit masyarakat. Tapi retribusi itu diberlakukan hanya untuk sawit perusahaan yang dihasilkan dari lahan hak guna usaha (HGU). Hal itu tidak akan mengganggu harga beli perusahaan terhadap TBS petani," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :