https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kewajiban Plasma Naik Jadi 30%, Petani Sawit: Sudah Saatnya Masyarakat Merasakan Manfaat

Kewajiban Plasma Naik Jadi 30%, Petani Sawit: Sudah Saatnya Masyarakat Merasakan Manfaat

Pengurus DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dermawan Harry Oetomo. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuat aturan baru. Perusahaan sawit yang mengajukan hak guna usaha (HGU) baru, diwajibkan langsung merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Sementara perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU, kewajiban plasmanya dinaikkan 10 persen menjadi 30 persen.

Pengurus DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dermawan Harry Oetomo menilai kebijakan tersebut adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di lokasi sekitar operasional perusahaan.

"Gerakan Serentak Sawit yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Nusron Wahid telah mencuri perhatian dunia. Perusahaan telah menikmati keuntungan berpuluh tahun lamanya, namun sering kali program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan tidak mencapai sasaran yang jelas. Inilah saatnya bagi masyarakat sekitar untuk merasakan manfaat yang sesuai dengan amanat dari salah satu poin Asta Cita, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan," ujarnya kepada elaeis.co, Senin (3/2).

Menurutnya, kewajiban plasma juga sekaligus mewujudkan makna dari prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex yang berarti kesejahteraan dan kemakmuran rakyat merupakan hukum tertinggi pada suatu negara. Kemudian juga relevansi dengan UUD 1945 Pasal 28 Huruf A-J dan Pasal 33 Ayat 3. "Artinya, sesuai dengan ekspektasi Presiden Prabowo Subianto, kepentingan rakyat di atas segala-galanya," tukasnya.

Ia berharap, gerakan ini akan memberikan nilai manfaat dan nilai tambah serta nilai tawar yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya di kawasan sentra-sentra sawit. Dengan dilengkapinya dokumen administrasi yang sah terkait status dan legalitas lahan, diharapkan dapat mengurangi pro-kontra serta menghindari konflik berkepanjangan yang kerap berujung pada bentrokan antar sesama anak bangsa Indonesia yang seharusnya bisa dihindari.

"Inilah sebuah revolusi pola pikir yang dibawa oleh kepala negara Indonesia bersama jajaran Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Fenomena ini diharapkan menjadi solusi yang memperhatikan sektor hulu sawit dan didukung dengan penguatan kelembagaan petani kelapa sawit se-Indonesia. Hal ini akan menggerakkan sektor hilirisasi yang mengarah pada tercapainya dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menciptakan win-win solution bagi seluruh rakyat Indonesia di masa depan," tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :