Berita / Nusantara /
Kewajiban Plasma 20 Persen Tidak Harus Berupa Kebun Sawit
Bengkulu, elaeis.co - Kewajiban perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) tidak harus selalu berbentuk lahan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, adanya tuntutan masyarakat atas Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen itu tidak bisa dipukul rata untuk semua perusahaan perkebunan sawit. Sebab, kewajiban FPKM sebesar 20% itu sesuai Permentan 26/2007 hanya untuk masyarakat sekitar dan tidak diwajibkan bagi kebun yang telah memperoleh izin usaha perkebunan (IUP) sebelum bulan Februari tahun 2007.
"Aturan itu baru wajib bagi perusahaan perkebunan yang IUP terbit setelah 2007," kata Usin, kemarin.
Selain itu, menurutnya, sudah ada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no. 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan no. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi. Sehingga semua pihak semakin memahami dan satu persepsi, tidak seperti pengertian yang selama ini masih ada salah tafsir.
"Sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya, telah ditentukan adanya kewajiban FPKM. Apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur adanya kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar yang akan menerima manfaat, yang akan difasilitasi oleh perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil, dan atau pola kemitraan lainnya," bebernya.
Usin mengaku, berdasarkan definisi tersebut perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak harus selalu membangun kebun sawit. Tetapi masyarakat diberikan opsi sesuai keinginannya dan disepakati dengan perusahaan.
"Jadi sesuaikan dengan keinginan masyarakat. Bila masyarakat sekitar ingin beternak sapi boleh, mau usaha perikanan boleh, tapi harus disepakati bersama dengan calon petani/calon lahan (CP/CL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas usulan kepala desa dan camat setempat," tuturnya.
Menurut Usin, persepsi FPKM yang selalu harus dibangun kebun sawit adalah paham lama. Padahal pemerintah telah memberikan solusi bisa dengan kegiatan produktif lain dan kemitraan lainnya.
"Solusi sesuai aturan yang ditetapkan yakni bisa bentuknya pembiayaan bisa dengan pola kredit, pola bagi hasil, itu yang harus disampaikan kepada masyarakat," tutupnya.
Komentar Via Facebook :