Berita / Kalimantan /
Kewajiban Membangun Plasma Sulit Direalisasikan, Mau Dikonversi Jadi Uang?
Peserta Sosialisasi Peraturan Terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat foto bersama usai acara. Foto: Wibawa/Diskominfo Kalteng
Palangkaraya, elaeis.co - Pemprov Kalimantan Tengah (kalteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kepada seluruh stakeholder industri sawit di daerah itu.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rizky R Badjuri, dalam laporannya mengungkapkan bahwa belum semua perkebunan besar di Kalteng merealisasikan pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas lahan (HGU) yang diusahakan.
"Padahal kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng.
Karena banyak perusahaan terkendala menyediakan lahan untuk kebun plasma, belakangan muncul ide untuk mengkonversi atau menggantinya dengan dana tunai.
“Memang 20% itu belum ada komitmen, belum ada kejelasan tentang ketetapan angka. Mudah-mudahan nanti dari Ditjenbun Kementerian Pertanian sudah ada ketetapan angka atau nilai yang akan kita hitung untuk mengkonversi kewajiban yang 20% itu," sebutnya.
"Kemarin dari Ditjenbun sendiri sudah ada diskusi tentang harga optimum untuk mengkonversi kewajiban itu. Karena harga optimum itulah yang menjadi dasar perhitungan untuk penyelesaian konversi 20% terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” tambahnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Leonard S Ampung, menambahkan, kelapa sawit merupakan komoditas unggulan daerah. Peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan serta merupakan sumber daya alam yang sangat strategis karena dapat diperbaharui.
"Namun hendaknya perkebunan kelapa sawit ini mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan. Karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke kawasan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam," katanya.
Dia melanjutkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan sawit. "Agar berjalan secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan keutuhan antar wilayah,“ katanya.
Diantara regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemprov. Kalteng adalah Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta peraturan turunannya seperti Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, serta Keputusan Gubernur Kalteng Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalteng.
“Dengan adanya perda dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,“ tukasnya.







Komentar Via Facebook :