https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Ketahuan Disbun dan Polda Kaltim, Pemiliknya Terpaksa Bakar Ribuan Bibit Sawit Palsu

Ketahuan Disbun dan Polda Kaltim, Pemiliknya Terpaksa Bakar Ribuan Bibit Sawit Palsu

Pemusnahan bibit sawit asalan di Kukar. foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Kalimantan Timur (kaltim) melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Polda Kaltim melakukan fasilitasi dan pendampingan proses pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu.

Menurut Kepala Seksi Identifikasi dan Pengawasan Benih Disbun Kaltim, Hildaria Fitriana, sebanyak 8.000 benih kelapa sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun pelaksanakan pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu dilakukan di kediaman pemilik benih sawit palsu di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh warga pemilik benih sawit dan disaksikan Ketua RT 22 Bukit Merdeka, Asri Saputra.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tahu silsilahnya, oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi dan di tempat yang resmi," imbau Hildaria.

Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, diantaranya ada di Kaltim yaitu PT London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan di Jalan Rapak Indah No. 63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang. Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui 2 sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sementara itu, Iptu Dwi Hari Kristiono SH selaku Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim juga berpesan agar masyarakat yang ingin bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan. "Agar tidak mengalami kerugian," pesannya.

Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Polda Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.

"Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :