https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kepala Daerah Diminta Tak Sembarang Beri Izin Pabrik Sawit Tanpa Kebun 

Kepala Daerah Diminta Tak Sembarang Beri Izin Pabrik Sawit Tanpa Kebun 

Pabrik kelapa sawit di Tebo, Jambi. foto: Polres Tebo (ilustrasi)


Jakarta, elaeis.co - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), obral izin pabrik kelapa sawit (PKS) semakin marak. Banyak bermunculan PKS tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan dengan petani, izinnya diberikan oleh kepala daerah.

Di satu sisi, berdirinya PKS baru berdampak positif terhadap investasi daerah. Namun di sisi lain kehadiran pabrik tanpa kebun kerap kali tidak mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.

Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi Universitas Riau, Prof Dr Almasdi Syahza mengatakan, pemerintah pusat harus komitmen menjalankan aturan yang dibuat sendiri. Selama ini yang menjadi masalah adalah tidak konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah menjamurnya PKS tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tidak menjalin kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, kalau tidak maka diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%.

Almasdi mengatakan, masalah izin pendirian PKS harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah, tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan PKS. Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (30/3).

“Jika pemberian izin dikaitkan dengan aktivitas politik, tentu akan berdampak setelah pilkada 2024. Misalnya jika melanggar regulasi, akan dikejar oleh lawan politik,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa kehadiran PKS tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan. Karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

”Ini salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin kalau tak punya kebun? Harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya daerah itu bupati, bukan pemerintah pusat,” jelasnya.

Rawing Rambang, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, sepakat jika kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur harus memastikan kerja sama kemitraan antara PKS tanpa kebun dengan petani benar-benar ada sebelum izinnya diterbitkan.

"Memang boleh memberi izin pabrik sawit tanpa kebun, tetapi wajib ada kemitran dengan petani. Dengan adanya kemitraan ini, pabrik sawit jelas dari mana sumber buah sawitnya,” jelasnya.

"Di sinilah peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerja sama tadi, karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya," tambahnya.

Pakar lingkungan, Dr Riyadi Mustofa menjelaskan, pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan. Di sinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan.

Sebelum UU Cipta Kerja, pemilik pabrik cukup dapat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lalu mengurus izin lainnya. Tetapi sekarang diharuskan mengurus izin seperti pengolahan limbah cair dan land aplikasi, barulah dapat diterbitkan Amdal.

“Jadi sekarang ini, pelaku usaha harus patuh terhadap aturan pendirian pabrik sawit. Prosesnya memang menjadi panjang dan lumayan lama khususnya untuk mendapatkan Amdal,” pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :