https://www.elaeis.co

Berita / Pasar /

Kenapa Harga TBS Papua Selalu Lebih Rendah Ketimbang Daerah Lain? Kata Apkasindo, ini Penyebabnya

Kenapa Harga TBS Papua Selalu Lebih Rendah Ketimbang Daerah Lain? Kata Apkasindo, ini Penyebabnya

Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang akan diangkut ke pabrik. foto: ist


Jakarta, elaeis.co - Apapun sudah dilakukan lelaki 49 tahun ini demi naiknya kembali harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit petani.

Mulai dari menggedor 'pintu' sederet kementerian hingga menggelar aksi keprihatinan sudah dilakukan. Hasilnya, perlahan harga TBS di sejumlah daerah mulai merangkak naik. 

Ini tak lepas dari melunaknya pemerintah dengan memarkirkan Pungutan Ekspor (PE), menyeret Flush Out (FO) hingga menurunkan besaran Bea Keluar (BK). 

Hanya saja, tak semua provinsi penghasil sawit di  Indonesia yang langsung menikmati rangkakan harga itu. Papua, Sulawesi dan Kalimantan, harga TBS nya justru masih terus terpuruk.

"Saya sempat penasaran kenapa harga TBS mereka masih seperti itu. Setelah kami analisa lagi, ehhh...ternyata penetapan harga di daerah itu masih sekali sebulan. Artinya, yang dipakai untuk patokan harga TBS bulan ini adalah harga bulan lalu. Sementara harga CPO bulan lalu berapa coba? Beda dengan di Riau dan provinsi lain yang penetapan harganya sekali seminggu atau sekali dua minggu, sudah langsung menyesuaikan dengan harga CPO di rentang waktu itu," cerita Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung saat berbincang dengan elaeis.co tadi siang.

Biar yang semacam itu enggak terjadi lagi kata ayah dua anak ini, Apkasindo meminta supaya penetapan harga TBS di daerah yang masih memakai harga penetapan sekali sebulan, segera dipercepat menjadi minimal sekali dua pekan. 

"Kalau enggak seperti itu, harga di Papua akan terus ketinggalan. Begitu juga di Kalimantan dan daerah lain yang masih memberlakukan penetapan harga sekali sebulan," ujarnya.    

Tak hanya penetapan harga yang sekali sebulan itu kata auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang musti dibenahi. 

Perubahan Harga Referensi (HR) yang saat ini sekali  sebulan, musti dipercepat menjadi sekali dua minggu. Ini teramat penting kata Gulat lantaran saat ini, harga yang terjadi, lebih sering berubah-ubah. 

"Kami bersyukur, usulan ini sudah diakomodir. Nah, HR musti langsung diadaptasi oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk mendapatkan besaran Bea Keluar (BK) yang proporsional. Jadi, kita meminta, setiap terjadi perubahan HR, langsung diikuti oleh perubahan PMK," pintanya. 



 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :