Berita / Nasional /
Kemendag Temukan Dugaan Pemalsuan MINYAKITA
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan produk MINYAKITA. foto: humas Kemendag
Jakarta, elaeis.co Kementerian Perdagangan (kemendag) bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (jateng) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng melakukan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jateng.
Pada kegiatan tersebut, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MINYAKITA” menjadi “MINYAK KITA”. Pemalsu juga mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” jelas Veri melalui keterangan resmi Humas Kemendag, kemarin.
Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi HET Rp 14.000/liter,” tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.
“MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan kembali normal dan sesuai HET serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.







Komentar Via Facebook :