https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Keluarga Pencabulan Anak Anggota Dewan Akui Berdamai Tanpa Intervensi

Keluarga Pencabulan Anak Anggota Dewan Akui Berdamai Tanpa Intervensi

Rilis kasus pencabulan anak di Mapolresta Pekanbaru. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Kasus pencabulan terhadap Ay (15) yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru Ar (21) berujung damai. Ayah korban dan pelaku sepakat untuk mencabut laporan tanpa diintervensi polisi dan pihak mana pun.

"Kami berdamai murni antara kedua keluarga. Tidak ada yang intervensi, perdamaian di salah satu kafe di Pekanbaru," ujar An ayah Ay saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Sabtu (8/1) sore.

Meski berdamai, kasus pencabulan itu tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Bahkan, pelaku Ar dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.

Ayah pelaku, Jefri mengatakan hal yang senada. Dia mengatakan, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

"Antara kami dan orang tua korban sudah ada kesepakatan damai. Ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," ucap Jefri diamini An.

Jefri dan istrinya anggota DPRD Pekanbaru Eri Sumarni memberi uang perdamaian Rp 80 juta. Dia menyebutkan, uang itu untuk biaya pendidikan korban sampai lulus sekolah.

"Tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuan. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan perdamaian antara tersangka dan korban tidak menggugurkan tindak pidana. Bahkan, Budi menyampaikan, berkas perkara Ar sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru untuk diteliti atau tahap 1.

"Kasus pencabulan anak ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka Ar dijerat Undang-undang perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82," tegas Budi.

Budi juga mengatakan, informasi yang beredar selama ini soal pemerkosaan pelaku terhadap korban terdapat kekeliruan. Dia menyebutkan, antara korban dan pelaku berpacaran.

"Ini persetubuhan anak ya. Mereka berpacaran sejak 3 bulan sebelum kejadian. Berkas perkara sudah tahap 1. Saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah lengkap segera diirimkan," ucap Budi.

Kronologi kejadian

Korban mengaku mendapatkan pencabulan pada 25 September 2021 lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.

"Saat itu, korban kabur dari rumah karena ribut dengan ibunya, lalu dia pergi ke rumah temannya," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.

Budi mengatakan, saat korban sudah berada di rumah temannya, dia menghubungi pacarnya, yakni pelaku Ar. Korban mengirim share lokasi (sharelok) melalui pesan WhatsApp.

"Kemudian, pelaku datang bersama temannya menjemput korban. Sesampainya di rumah teman korban, pelaku membawa korban berbonceng 3 dengan sepeda motor," katanya.

Setelah sampai di rumah pelaku, temannya pulang. Sedangkan korban dan pelaku memanjat pagar rumah anggota DPRD Pekanbaru itu, dan menuju kamar pelaku dengan sembunyi-sembunyi.

"Mereka berdua diam-diam ke kamar pelaku tanpa sepengetahuan orang tua pelaku. Lalu malam itu terjadilah pencabulan. Korban mengaku 2 kali, tapi pelaku memgaku 1 kali," kata Budi.

Keesekokan paginya, ibu pelaku ER sempat mengecek ke kamar anaknya itu. Saat itu korban bersembunyi di dalam lemari. Sedangkan pelaku membuka pintu. 

Lalu ER meninggalkan kamar pelaku, dan pelaku menutup pintunya kembali, korban pun keluar dari lemari. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban pergi dari rumahnya setelah kondisi rumah sepi. 

"Mereka pacaran sejak 3 bulan sebelum kejadian," jelas Budi.

Budi menegaskan, meskipun korban dan pelaku berpacaran dan sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berjalan. Bahkan kasus telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan atau Tahap I.

"Jadi kasus ini baru dilaporkan keluarga korban, 54 hari setelah kejadian. Kita proses dan menetapkan Ar sebagai tersangka," kata Budi.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :