https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kelanjutan Pengusutan Kasus Replanting Sawit Dipertanyakan

Kelanjutan Pengusutan Kasus Replanting Sawit Dipertanyakan

Tumpukan bibit sawit di lahan PSR di Gampong Alue Rubek Desa Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya (Foto: Dok. AJNN/Sam)


Jakarta, Elaeis.co - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Jaya, Fauzi Yahya, mempertanyakan progres dan tindak lanjut pengusutan kasus Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kami mempertanyakan sejauh mana hasil penanganan dan pengusutan kasus, hingga saat ini belum ada kejelasan,” katanya dikutip AJNN.net.

Menurut Fauzi, desakan tersebut bukan tidak berdasar, tapi karena sejak tahun 2018 hingga saat ini belum ada hasil yang nampak dari program replanting tersebut untuk pertumbuhan ekonomi rakyat dan belum bisa diterima oleh anggota kelompok tani.

Oleh sebab itu, kata Fauzi, APKASINDO berharap agar Kejati Aceh terus menindaklanjuti perkembangan pengusutan dana replanting sawit yang telah disalurkan kepada para kelompok tani di Aceh Jaya sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Kami mewakili petani sawit di Aceh Jaya berharap Kepala Kejati Aceh untuk dapat menindaklanjuti karena kasus ini belum ada kejelasannya,” ujar mantan anggota DPRK Aceh Jaya itu.

“Harapan kami semoga dengan adanya pengawasan dari Kejati Aceh, dana PSR tersebut betul-betul bisa dimanfaatkan oleh para petani sawit khususnya di Aceh Jaya,” tambahnya.  

Program replanting perdana di daerah itu dilaksanakan di kawasan Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti tahun 2018 seluas 130 hektar dengan pagu anggaran Rp 3,2 miliar. Selanjutnya pada tahun 2019 di kawasan Alue Rubek Gampong Gunong Buloh, Kecamatan Panga, dengan pagu anggaran Rp 7,2 miliar. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :