https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kejagung Buru Owner Duta Palma Group Surya Darmadi

Kejagung Buru Owner Duta Palma Group Surya Darmadi

Ilustrasi/Okezone


Jakarta, elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Namun, dalam kasus ini penyidik telah menentukan targetnya. Yakni pemilik atau owner Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang diketahui keberadaannya saat ini di Singapura. 

Penyidik bahkan telah memanggil yang bersangkutan sebanyak lebih dari tiga kali. Namun Surya belum juga memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, walaupun statusnya untuk diperiksa masih sebagai saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk memulangkan Surya Darmadi ke tanah air untuk mempermudah penyidikan. 

Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk penjemputan paksa apabila Surya melakukan tindakan-tindakan yang tidak kooperatif dalam kasus yang menjerat perusahaannya itu. 

"(Penjemputan paksa) itu opsi terakhir. Karena berada di luar (negeri), maka harus komunikasi dengan pihak luar dulu. Tidak bisa langsung jemput paksa begitu, karena terkait dengan otoritas kewenangan negara lain," kata Ketut kepada elaeis.co, Kamis (21/7) malam. 
 
"Kalau bisa dipulangkan oleh negara itu alias dideportasikan, itu lebih baik. Tapi kita belum ada melakukan koordinasi dengan pihak mereka (Pemerintah Singapura), tunggu saja ke depannya opsi apa yang akan dilakukan penyidik," sambungnya. 

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Berupa dua pabrik kelapa sawit dan lahan perkebunan seluas 37.095 hektar. 

Tim penyidik juga masih terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Hari ini, Kamis (21/7) siang tadi, penyidik juga kembali memeriksa satu orang saksi, yakni HK selaku Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah BPN Provinsi Riau. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :