https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kehadiran Truk CPO di Jalan Umum Sebabkan 24 Orang Meninggal Dunia

Kehadiran Truk CPO di Jalan Umum Sebabkan 24 Orang Meninggal Dunia

Bupati FX Yapan meninjau titik jalan rusak di Sekolaq Darat. foto: Pemkab Kubar


Samarinda, elaeis.co - Tingginya mobilitas truk pengangkut minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) kapasitas melebihi tonase 8 ton di jalan umum di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dikeluhkan banyak pihak.

Tidak hanya merusak jalan, lalu lalang truk sawit juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas sering terjadi di Kutai Barat. Hingga akhir 2023, tercatat terjadi 54 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tangki CPO dan menyebabkan 24 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 64 orang luka ringan.

Menyikapi hal ini, Pemkab Kutai Barat melakukan pertemuan khusus dengan Pemprov Kaltim dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

"Lintasan truk CPO di jalan umum itu yakni di jalan nasional trans kalimantan yang menghubungkan ibukota Provinsi Kaltim Samarinda ke Kabupaten Kutai Barat. Bahkan ruas jalan nasional di ibukota kabupaten seperti di Kecamatan Sekolaq Darat pun turut dilintasi truk CPO," kata Bupati Kutai Barat FX Yapan melalui keterangan resmi dikutip Ahad (28/4).

Sebelum bertemu dengan pihak pemprov, Pemkab Kutai Barat sudah mengumpulkan perusahaan perkebunan sawit dan ditandatangani kesepakatan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Namun kesepakatan itu tidak diindahkan. "Perusahaan berdalih jalan tersebut statusnya jalan nasional. Sehingga bukan kewenangan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi dan pusat," ungkapnya.

“Jalan yang rusak ini merupakan kewenangan pusat dan provinsi. Tapi masyarakat tidak mengetahui terkait kewenangan tersebut, masyarakat hanya tahu bupati. Makanya, apabila tidak dikomunikasikan dengan pihak provinsi dan pusat, dikira kami mengabaikan dan tidak mengayomi masyarakat,” tambahnya.

Asisten 2 Sekprov Kaltim, Ujang Rahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan tiga langkah untuk mengatasi kasus penggunaan jalan umum oleh truk CPO di wilayah Kutai Barat. 

Langkah pertama yakni perizinan. Menurutnya, perusahaan sawit yang menggunakan jalan umum harus memiliki izin. “Ini cara untuk melakukan kontrol dan pengawasan,” tegasnya.

"Prosesnya, Dinas Perkebunan Pemprov Kaltim dan Kepala Dinas Pertanian Kubar mengidentifikasi. Kemudian, izinnya diajukan ke Pemerintah Provinsi, ke Pusat atau Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Langkah kedua, Bupati Kubar atau Pj Gubernur Kaltim mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan dalam upaya pengawasan dan penindakan terkait penggunaan jalan nasional oleh truk melebihi tonase 8 ton.

"Langkah terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Kaltim membentuk satuan tugas pengawasan, penindakan, dan penegak hukum dalam konteks penegakan peraturan daerah dalam subtansi penggunaan jalan nasional," sebutnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :