https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kebun Sawitnya Dijadikan Tambang Pasir Ilegal, Seorang PNS Ditangkap

Kebun Sawitnya Dijadikan Tambang Pasir Ilegal, Seorang PNS Ditangkap

Personil Ditreskrimsus Polda Riau mengecek tambang pasir ilegal milik PNS di Rohul. foto: Dok. Polda Riau


Pekanbaru, elaeis.co - Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Bagian Umum Sekretaris Daerah Pemkab Rokan Hulu. Pria berinisial KS (50 tahun) ini diamankan saat berada di lahan sawit miliknya yang dijadikan lokasi tambang pasir.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, KS sudah ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir tanpa izin alias ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas tambang di perkebunan kelapa sawit. Modus pelaku yakni melakukan penambangan di lahan kelapa sawit miliknya dengan menggunakan alat berat," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (31/1).

"Material hasil dari penambangan itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 280 ribu per truk," sambungnya.

Menurutnya, kegiatan penambangan ini telah dimulai pelaku sejak bulan November 2023 lalu. "Semua material pasir maupun batu yang diambil dari kebunnya lalu dijual tanpa izin," sebutnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari lokasi tambang tersebut diamankan 1 unit alat berat jenis excavator merek Komatsu PC 200, 2 buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai Rp 500 ribu,” paparnya.

Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :