Berita / Kalimantan /
Kebun Sawitnya di Kalteng Disegel Satgas PKH, Begini Penjelasan Makin Group
Satgas PKH memasang plang di kebun sawit perusahaan yang masuk kawasan hutan. Foto: ist.
Sampit, elaeis.co – Lahan sejumlah anak usaha Makin Group menjadi target penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Terkait hal ini, pihak Makin Group memberikan penjelasan resmi terkait legalitas operasional dan izin hak guna usaha (HGU) anak perusahaannya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Makin Group menyampaikan bahwa anak usahanya, PT Matahari Kahuripan Indonesia, telah memberikan klarifikasi kepada Satgas PKH pada 17 Februari 2025 di Kejaksaan Agung RI tentang indikasi penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Pada 4 Maret 2025, klarifikasi juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait area kebun kelapa sawit yang belum memiliki izin di sektor kehutanan.
Pihak perusahaan membenarkan bahwa pada 7 Maret 2025, Satgas PKH mengerahkan 50 personel TNI untuk ditempatkan selama 30 hari di empat anak perusahaan Makin Group. Yakni PT Katingan Indah Utama, PT Mukti Sawit Kahuripan, PT Surya Inti Sawit Kahuripan, dan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia.
“Selain memasang plang, personel satgas ini juga melakukan patroli, serta mengamankan dan mengecek titik koordinat area kebun yang masih dalam proses perizinan atau telah ditolak usulannya oleh Kementerian Kehutanan,” demikian diungkapkan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (22/3).
Berdasarkan hasil klarifikasi yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan surat persetujuan penyerahan lahan, disebutkan bahwa area kebun Makin Group dalam kawasan hutan yang tidak dapat dilepaskan mencapai 7.486 hektare. Terdiri dari 2.780 hektare kebun inti dan 4.706 hektare kebun kemitraan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (kalteng).
Status tersebut merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 110 B dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.
“Perusahaan berkomitmen mendukung langkah Satgas PKH sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” demikian penjelasan dari Makin Group.







Komentar Via Facebook :