Berita / Serba-Serbi /
Kebun Sawit Tak Kunjung Dieksekusi, Masyarakat Demo PN Jambi
Masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, berunjuk rasa di PN Jambi. Foto: Juan/elaeis.co
Jambi, elaeis.co - Puluhan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi, berunjuk rasa menuntut agar HGU PKS PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) segera dieksekusi.
"Tuntutannya eksekusi PT RKK sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi No: 65/PDT-LH/2017/PT JMB tahun 2017. 5 tahun setelah diputuskan tidak kunjung dieksekusi, sangat disayangkan," teriak pendemo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Setelah beberapa saat massa berorasi, Ketua PN Jambi Lilin Herlina didampingi beberapa pihak PN Jambi menemui para pengunjuk rasa. Pada kesempatan itu Lilin menjelaskan kembali perkara PT RKK kepada massa.
"Saya jelaskan ini perkara PN Jambi No 139/2016. Sudah ada Putusan Mahkamah Agung 2145/2018. Yang berperkara di sini adalah KLHK melawan PT RKK, putusannya adalah memerintahkan PT RKK membayar ganti rugi kepada KLHK kemudian KLHK mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi tersebut," katanya.
Setelah itu PN Jambi, kata Lilin, telah melayangkan teguran kepada PT RKK. Namun PT RKK juga tidak melaksanakan pembayaran tersebut. Selanjutnya KLHK pun meminta kepada PN Jambi bagaimana agar pembayaran tersebut bisa dilunasi.
"PN Jambi menganjurkan pihak KLHK mengajukan harta-harta, aset-aset perusahaan yang bisa disita. KLHK telah mengajukan rekening dan beberapa aset lahan, tapi objeknya rekening itu di Jakarta. PN Jambi telah mengajukan ke PN Jakarta untuk melakukan sita terhadap rekening, pemblokiran rekening PT RKK dan telah diblokir rekening tersebut," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, ada 3 lahan yang akan disita letaknya di wilayah hukum PN Sengeti. Menurut Lilin, PN Jambi telah menyurati PN Sengeti untuk melaksanakan sita terhadap lahan tersebut. Namun PN Sengeti membalas surat PN Jambi bahwa 3 lahan yang hendak dieksekusi itu tidak dilaksanakan eksekusi karena tidak sesuai dengan nomor sertifikatnya. Lahan itu ternyata berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Hak Guna Usaha (HGU).
"Kesalahan itu adalah kesalahan pengajuan permohonan dari KLHK sehingga harus diralat. Ralat dari KLHK sudah diterima PN Jambi dan akan segera dikirim lagi ke PN Sengeti untuk dilakukan sita jaminan.
"Nanti akan kami kirimkan ke PN Sengeti, baru mau dikirim karena ini baru direvisi permohonannya, akhir Agustus baru direvisi permohonannya, kami akan kirimkan segera ke PN Sengeti," ujarnya.
Terhadap jawaban dari pihak PN Jambi, pengunjuk rasa kecewa. Meski begitu mereka tetap berharap eksekusi lahan PT RKK benar-benar akan dilakukan.
"Hasilnya PN Jambi baru satu minggu lagi menyurati kembali PN Sengeti untuk melakukan eksekusi, padahal putusan MA sudah 5 tahun lalu," kata sasalah seorang warga Desa Puding, Alhusori.
Jika dalam waktu dekat PT RKK belum juga dieksekusi, menurutnya, masyarakat Desa Puding siap mengambil langkah sendiri.
"Kami yang akan mengeksekusi lahan PT RKK atas nama negara," katanya.







Komentar Via Facebook :