Berita / Sumatera /
Kebun Sawit Rakyat di Dua Kecamatan Diusulkan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Dialog membahas pelepasan kebun sawit rakyat dari kawasan hutan di Kampar. foto: Diskominfo Kampar
Bangkinang, elaeis.co - Pj Bupati Kampar, Provinsi Riau, H. Hambali MH, melakukan dialog dengan masyarakat Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir terkait pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) pada perkebunan sawit rakyat.
Turut mendampingi Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kabid Dinas Perkebunan Helvizar, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, Camat Tapung Sofiandi, kepala desa dari dua kecamatan, dan masyarakat Desa Kota Baru, Suka Maju, Trimanunggal dan Desa Indrasakti.
Hambali menjelaskan bahwa perkebunan rakyat yang berada dalam kawasan hutan tentunya sangat sulit untuk dikembangkan atau ditingkatkan karena tidak dapat diberikan fasilitas pengembangan perkebunan oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya, kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri LHK Nomor 903 merupakan hutan negara," jelasnya dalam rilis Diskominfo Kampar dikutip Jumat (10/5).
Berkenaan dengan hal tersebut, menurutnya, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam menyelesaikan tanah dan kebun rakyat yang berada di dalam kawasan hutan. Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria merupakan salah satu regulasi yang mendukung hal tersebut.
Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.
Dikatakan Pj Bupati Kampar, pola penyelesaian tanah objek reforma agraria (TORA) dari kawasan hutan antara lain melalui kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dengan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
"Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung sepenuhnya pelaksanaan reforma agraria ini. TORA dari kawasan hutan yang diproses melalui PPTPKH merupakan peluang kita untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar," sebutnya.
Selain perkebunan rakyat, objek lain yang berada di dalam kawasan hutan di dua kecamatan itu seperti fasilitas umum atau fasilitas sosial masyarakat, permukiman, lahan garapan pertanian dan tambak.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk percepatan reforma agraria khususnya PPTPKH di Kabupaten Kampar, pada kesempatan dialog ini disampaikan bahwa usulan TORA Pemerintah Kabupaten Kampar sudah ditandatangani Pj Bupati Kampar dan disampaikan kepada Tim Inventarisasi PPTPKH Provinsi Riau.
Hambali berharap proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan khususnya untuk kawasan yang telah diusulkan yang berada di wilayah Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung dapat segera diterbitkan.
"Pemkab Kampar akan berupaya maksimal agar kawasan perkebunan sawit rakyat lain yang juga berada dalam kawasan hutan dapat diproses dan diselesaikan melalui mekanisme PPTPKH sehingga perkebunan rakyat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dapat dikelola dengan baik sehingga nantinya berdampak pada kesejahteraan masyarakat," paparnya.
"Untuk itu dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," tambahnya.
Sementara itu, Camat Tapung Hilir Nurmansyah SSTP menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak pemkab yang telah membantu proses pelepasan kawasan hutan pada perkebunan sawit rakyat melalui pola PPTPKH. Di Tapung Hilir, kebun rakyat yang diusulkan dikeluarkan dari kawasan hutan berada di dua desa, yakni Kota Baru dan Kota Suka Maju.
"Luas bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan kawasan hutan pada perkebunan sawit rakyat di Desa Kota Baru sebanyak 151 bidang atau sekitar 258 hektar dan Desa Suka Maju sebanyak 192 bidang atau sekitar 335 hektar," rincinya.







Komentar Via Facebook :