https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kebun Sawit Ditemukan di Kawasan HP, Koordinator Perambah Ditangkap

Kebun Sawit Ditemukan di Kawasan HP, Koordinator Perambah Ditangkap

Tersangka A, warga Bangka ditangkap Gakkum KLHK karena menggarap kebun sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi. Foto: KLHK RI


Jakarta, elaeis.co - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan seorang pria berinisial A, warga Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel (Babel).

Pria berumur 44 kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembukaan hutan menggunakan alat berat ekskavator pada Kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.

Tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa 'mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah', untuk kegiatan perkebunan.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk pasal berlapis itu adalah penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Untuk pengembangan penyidikan kasus ini, penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa tanaman sawit dengan usia ±10 bulan, 2 gerobak dorong, 2 drum warna biru dengan kapasitas 200 liter berisi solar, 1 cangkul, 1 unit alat berat, 1 unit truk, 2 lembar STNK asli, serta 1 unit pick up milik Pemerintah Kabupaten Bangka. Penyidik juga menyita 4 smartphone dan bukti transfer.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan HP Sungai Sembulan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan pendampingan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan (patroli) di areal HP Sungai Sembulan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.

"Di kawasan hutan tersebut, Tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017," kata Yazid dalam keterangan pers Gakkum KLHK RI yang diperoleh, Sabtu (30/7).

Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan. Y mengaku sebagai operator ekskavator tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A.

Yazid menyampaikan bahwa berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan A sebaga tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit illegal dikawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya berdasarkan barang bukti yang telah disita,” sebutnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :