Berita / Sumatera /
Kebun Sawit Berusia 25 Tahun di Bengkulu Tak Bisa Ikut Program PSR, Kok Bisa!
Kebun sawit tidak produktif di Kabupaten Mukomuko
Bengkulu, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengeluhkan kebun kelapa sawit tidak bisa ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR). Padahal kebun mereka telah telah berusia lebih dari 25 tahun.
Petani Sawit di Desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Supardi (43) mengatakan, kebun sawit miliknya telah berusia 25 tahun dan tidak produktif. Namun, tidak bisa ikut PSR. Hal itu disebabkan kebun sawit miliknya yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Saya sudah mengajukan PSR, tapi tidak lolos, karena berada di dalam kawasan hutan," ungkap Supardi, Senin 5 Februari 2024.
Padahal menurutnya, kebijakan PSR merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit. Namun, yang terjadi di lapangan dirinya sebagai petani sawit tidak bisa ikut program PSR.
"Kondisi ini tentu merugikan kami sebagai petani sawit, padahal PSR itu untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit," tutupnya.
Menyikapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengaku, tidak berbuat banyak atas keluhan petani tersebut. Karena sesuai aturan, kebun sawit yang ikut PSR harus berada di luar kawasan hutan.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, karena sesuai aturan memang kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan tidak dapat ikut PSR," kata Rizon.
Meski begitu, petani tersebut tetap bisa mengelola hutan melalui program perhutanan sosial. Namun, petani tersebut harus mengganti tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan seperti jengkol, durian, petai, manggis, rambutan dan lainnya.
"Kalaupun tidak bisa dapat PSR petani bisa ikut program Perhutanan Sosial karena petani yang telah mengolah hutan lebih dari 5 tahun boleh menanam tanaman hutan yang menghasilkan di sana," tutupnya.







Komentar Via Facebook :