https://www.elaeis.co

Berita / Pojok /

Kebijakan Pemutihan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Sebaiknya Ditujukan pada Masyarakat

Kebijakan Pemutihan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Sebaiknya Ditujukan pada Masyarakat

Joko Wahyono, Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Merangin, Joko Wahyono. (foto: Ist)


Jambi, elaeis.co – Kebijakan Pemutihan lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare terus menjadi bahan perbincangan.

Kali ini datang dari Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Merangin, Joko Wahyono.

Dia berpendapat bahwa kebijakan ini akan cukup bagus apabila ditujukan kepada masyarakat yang mengelola kawasan hutan secara ilegal.

"Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus Sertifikat Hak Milik," kata Joko pada Selasa, 28 November 2023.

Dia menjelaskan Sertifikat Hak Milik tersebut dapat digunakan buat kredit lunak untuk menambah kebun masyarakat yang mengelola kawasan hutan tersebut.

Akan tetapi, dia kurang sepakat apabila kebijakan ini diberlakukan secara sama kepada perusahaan-perusahaan yang berkegiatan secara ilegal di kawasan hutan.

"Akan tetapi tidak bagus kalau ditujukan ke perusahaan, karena banyak sekali perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara ilegal di Jambi ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan memberlakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di seluruh Indonesia.

Dalam kebijakan ini lebih dari 1.000 perusahaan akan masuk dalam daftar pemutihan tanpa ada izin yang dicabut.

Di Jambi sendiri menurut data yang didapatkan dari organisasi Pantau Gambut, lahan sawit ilegal yang ada di Jambi ada seluas. 12.300 hektare.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :