Berita / Sulawesi /
Kayu Alam di Areal Land Clearing Diserahkan Perusahaan Sawit ke BUMDes
Rapat konsolidasi antara DLHK Provinsi Gorontalo bersama PT LIL dan PT STN dan tokoh masyarakat serta instansi Pemkab Pohuwato. Foto: DLHK Gorontalo
Gorontalo, elaeis.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo bersama PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) membuat kesepakatan terkait pemanfaatan kayu di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pohuwato.
Kabid Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan DLHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul Bahri Saman, mengatakan, ada sembilan butir isi kesepakatan yang dibuat untuk mengatur tata cara pemanfaatan kayu tanpa merusak kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Status lahan adalah HGU, bukan kawasan hutan. Namun pohon yang tumbuh alami di dalamnya adalah aset negara sehingga pengelolaannya harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,” jelasnya melalui keterangan resmi DLHK Gorontalo.
"DLHK Provinsi Gorontalo mendukung kerja sama dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak PT LIL dan PT STN dalam tata kelola pemanfaatan kayu dengan tetap memperhatikan koridor kepatuhan penatausahaan hasil hutan beserta kewajiban kepada negara,” tambahnya.
Area Manager PT LIL dan PT STN, Parwa Wijaya, mengatakan, pihaknya membuka ruang kerja sama dengan BUMDes dan koperasi agar kayu pada lahan HGU yang akan dibuka bisa segera diangkut. “Setelah proses land clearing, lahan tersebut akan ditanami dengan sawit,” katanya.
Pembukaan lahan yang akan dilakukan dua perusahaan itu pada tahun 2023 kurang lebih 1.227 hektare. "Pembukaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Produksi dan Hutan Lindung," sebutnya.
Berikut 9 poin kesepakatan terkait tata kelola pemanfaatan kayu di lokasi HGU dua perusahaan anak usaha Kencana Grup yang dibuat di Kantor Camat Popayato:
1. Pemerintah kecamatan dan desa bekerja sama dengan para pengusaha kayu membentuk koperasi atau BUMDes dalam tempo 3 (tiga) bulan ke depan.
2. Selama rentang waktu tersebut masyarakat tetap mengelola kayu pada lokasi HGU. Jika point 1 tidak terpenuhi maka seluruh proses pengelolaan kayu diberhentikan sampai dengan terbentuknya Koperasi dan/atau BUMDes.
3. Kerja sama pengelolaan kayu antara perusahaan dengan koperasi atau BUMDes dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
4. Perusahaan akan membagi blok kerja pengelolaan kayu berdasarkan masukan dari koperasi atau BUMDes.
5. Pekerjaan penebangan dan pengangkutan kayu ke TPK atau TPS akan dilakukan dan diatur oleh koperasi atau BUMDes dengan tetap menggunakan tenaga kerja yang selama ini sudah dipekerjakan oleh para pengusaha kayu.
6. Kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan ke negara (PSDH/DR) menjadi tanggung jawab sepenuhnya koperasi atau BUMDes. Mekanisme pembayaran akan diatur kemudian setelah koperasi atau BUMDes terbentuk.
7. Hewan (sapi) yang selama ini dipelihara dan digunakan dalam proses pengangkutan kayu, dilarang berada di area tanaman sawit dan pemukiman. Penertibannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik dengan koperasi atau BUMDes. Jika didapati hewan (sapi) berkeliaran di area tanaman dan pemukiman karyawan, maka perusahaan tidak bertanggung jawab atas keselematan hewan (sapi) tersebut.
8. Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di lingkungan perusahaan tetap dilakukan oleh perusahaan. Jika terjadi satu dan lain hal yang diakibatkan oleh cuaca dan lain-lain sehingga jalan tersebut untuk sementara tidak bisa dilewati karena akan mengakibatkan kerusakan, maka perusahaan berhak melarang angkutan kayu beroperasi lewat jalan tersebut.
9. Perusahaan akan melakukan pemantauan dan monitoring mengenai volume dan jenis kayu yang dikelola oleh koperasi dan/atau BUMDes, dan secara berkala setiap bulan melaporkannya ke instansi terkait (DLHK Prov. Gorontalo). Pemantauan dan monitoring ini salah satunya dilakukan perusahaan dalam bentuk pengecekan di pintu keluar masuk areal HGU perusahaan (portal/pos security).







Komentar Via Facebook :