https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kasus Replanting Sawit, Manajer Koperasi Diperiksa Jaksa

Kasus Replanting Sawit, Manajer Koperasi Diperiksa Jaksa

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi. Foto: AJNN/Tommy


Jakarta, Elaeis.co - Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2019 terus bergulir. Terbaru, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial SAL, Manajer Perkebunan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri. 

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk menghimpun keterangan terkait kasus yang sedang ditangani itu. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” katanya, dikutip AJNN.net, beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, Kejati Aceh telah meningkatkan status dugaan penyimpangan PSR atau replanting di Kabupaten Nagan Raya oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski sudah dinaikkan status, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Munawal, peningkatan status dilakukan setelah tim intelijen Kejati Aceh menemukan bukti permulaan cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan pihak Dinas Perkebunan Nagan Raya.

Ditambahkannya, PSR di Nagan Raya tahun anggaran 2019 mendapatkan bantuan sebesar Rp12,5 miliar. Dalam pelaksanaan PSR, diduga telah terjadi penyimpangan terhadap identifikasi dan verifikasi kebenaran lahan yang akan diremajakan oleh pihak Dinas Perkebunan setempat. Selain itu, lanjut Munawal, legalitas lahan sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh kepala desa atau keuchik sehingga diragukan kebenarannya.

“Lahan tempat peremajaan sawit itu ada potensi masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan kawasan hutan seluas 500 hektare dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.

Juga ada temuan PSR dilakukan di lahan kosong serta tidak terdapat batang sawit di atas lahan milik pekebun yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri seluas sekitar 30  hektare.

“Saat penarikan dana PSR tahap pertama dan tahap selanjutnya, pihak koperasi tidak melampirkan bukti atau salinan tagihan serta rekomendasi dari dinas setempat yang didukung kuitansi belanja barang, bukti bayar upah, serta dokumentasi kegiatan,” jelas Munawal.

Selain itu, tambahnya, dalam penggunaan anggaran program PSR tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan. Di mana pendanaan operasional pelayanan diusulkan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS, bukan diusulkan oleh koperasi ataupun poktan/gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi.

“Pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Aceh dan Nagan Raya serta pihak koperasi, pihak ketiga yang melakukan kerja sama telah diminta keterangannya,” tutupnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :