https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kasus Portal Jalan PT NIKP Terus Bergulir, Kelima Tersangka Tetap Ditahan, Pengacara Bilang Begini

Kasus Portal Jalan PT NIKP Terus Bergulir, Kelima Tersangka Tetap Ditahan, Pengacara Bilang Begini

Kantor PT NIKP di lahan redistribusi milik Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Foto: Aziz


Kaltim, elaeis.co - Polisi membawa kelima tersangka dugaan pengrusakan portal jalan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 3 Februari 2023 lalu. Padahal, laporan kasus pengerusakan ini di Polres Kutai Timur.

Kelima tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur itu yakni Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem (45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43).

Alasan aparat membawa kelimanya ke Polda agar tidak menghilangkan alat bukti.

"Alasan polisi gitu, agar tidak menghilangkan alat bukti. Jadi mereka dibawa ke Mapolda," kata kuasa hukum kelima tersangka, Apriliansyah kepada elaeis.co, Minggu (26/2).

Dari keterangan polisi, kata Apriliansyah, tindakan para transmigrasi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masuk ranah pidana. "Berkas kelimanya akan di P21. Upaya yang bisa kita lakukan nanti hanya sebatas penangguhan tahanan," kata dia.

Menurutnya penanganan kasus ini dari awal tidak intensif. Jika sejak awal serius, kasus ini bisa saja tidak dilanjutkan hingga ke Kejaksaan. "Kalau disinggung terhadap jalan yang di portal itu sebelumnya ada perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat, itu hanya berlaku saat di persidangan nanti. Sekarang tak laku lagi," ujarnya. 

Ia mengatakan, dalam sisi pidana tidak pandang bulu. Kalau terbukti bersalah akan ditindak dan diproses secara hukum.

"Saya sudah berjumpa langsung dengan kelima tersangka di Mapolda. Mereka tidak menyangka akan ditahan. Mungkin penasehat hukum mereka waktu itu berjanji tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sekarang apa mau di kata. Mereka ditahan sudah 2 minggu lebih. Kalau tadi masih satu-dua hari, bisa kita upayakan langkah lain agar mereka tidak di tahan," jelasnya. 

Kendati begitu, ia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin menangani kasus tersebut. "Setidaknya kita akan berupaya meringankan hukuman. Kalau langsung bebas, tak mungkin. Apalagi kepolisian menjalankan kasus ini sesuai prosedur," ujarnya. 

Memang tidak dapat dipungkiri apa yang disampaikan kelima tersangka berbeda dengan isi BAP kepolisian. Sayangnya, ketidaktahuan para tersangka, BAP itu langsung ditandatangani oleh mereka.

"BAP sudah ditandatangani. Menurut hemat saya itu menguatkan bahwa kelimanya mengakui perbuatan pengerukan. Jadi tak ada celah langsung bebas murni," ujarnya.

"Tapi yang namanya pengrusakan, tentu ada yang dirusak. Nah, jika tidak ada yang dirusak, di persidangan nanti kita sampaikan semua fakta-fakta itu," pungkasnya. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :