Berita / Serba-Serbi /
Kasus P21, 2 Petinggi Pabrik CPO Diserahkan Gakkum KLHK ke Jaksa
Penyidik Gakkum KLHK mengumpulkan bukti pencemaran di PT SIPP. foto: Gakkum KLHK
Jakarta, elaeis.co - Penyidik Gakkum KLHK menyerahkan AN (40) selaku General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI.
PT SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang berlokasi di Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta kegiatan penyidikan oleh Penyidik Gakkum KLHK, diperoleh fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass), pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Selain itu juga diketahui fakta bahwa IPAL PT SIPP pernah mengalami kerusakan atau jebol sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai di sekitar pabrik telah tercemar oleh limbah PT SIPP. Itu sebabnya AN dan EK ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran tersebut.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan, tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindak dengan tegas orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan PT SIPP ini. "Sebelumnya PT SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun tidak patuh," jelasnya dalam keterangan resmi Gakkum KLHK, kemarin.
“Untuk menghindari adanya kemungkinan tersangka melarikan diri dan karena tersangka yang kurang kooperatif, Penyidik Gakkum KLHK melakukan penahanan terhadap Tersangka AN pada tanggal 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan terhadap Tersangka EK (33) dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” sambung Yazid.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan dan tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif yang diberikan sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dia berharap kedua tersangka dihukum maksimal dan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan dapat menjadi pembelajaran terhadap para pelaku usaha untuk dapat lebih memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatannya.
“Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk menindak PT SIPP selaku korporasi untuk meminta pertanggungjawaban korporasinya. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komitmen KLHK jelas, bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :