Berita / PSR /
Kasus Korupsi Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Pasangkayu Divonis Bebas
Pengadilan Tipikor Mamuju. foto: ist.
Mamuju, elaeis.co - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Nazlah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju dalam kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Nazlah sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Kabupaten Pasangkayu. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp8,6 miliar.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU sebelumnya menuntut Nazlah dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menurut majelis, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan Nazlah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dana PSR yang menjadi objek perkara disalurkan langsung kepada para pekebun melalui rekening masing-masing. Tidak ditemukan aliran dana mengarah kepada Nazlah, baik dari pihak pekebun, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, maupun pihak lain yang terlibat dalam program PSR," demikian penjelasan Majelis Hakim dalam putusannya dikutip Rabu (30/7).
JPU sempat mengajukan bukti berupa fotokopi legalisir salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5162K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023, yang memvonis bersalah seorang pihak bernama Asbir. Namun, Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Asbir tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tindakan Nazlah.
Kuasa hukum Nazlah, Wing Prabowo SH, menyambut baik putusan bebas tersebut. Ia menegaskan, keputusan itu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Wing, sejak Nazlah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018, tanggung jawab teknis atas pelaksanaan program PSR sudah dialihkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami pernah membuat kesepakatan atau tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Semua tindakan beliau murni dalam konteks menjalankan fungsi manajerial,” jelas Wing.
Terkait dana sitaan sebesar Rp4,3 miliar, menurutnya, dana tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan kepada BPDPKS. "Pengembalian itu dilakukan karena terdapat 57 pekebun yang mengundurkan diri dari program PSR," sebutnya.
Dengan putusan ini, Nazlah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan pemulihan hak secara penuh.







Komentar Via Facebook :