https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA, Pembekuan Perizinan Berusaha PT SIPP Sah

Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA, Pembekuan Perizinan Berusaha PT SIPP Sah

Penyidik KLHK mengambil sampel di pabrik PT SIPP. foto: Gakkum KLHK


Bengkalis, elaeis.co - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau, dalam perkara pembekuan izin pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi bernomor 331 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023, MA memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.

Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad menyebutkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. "Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfotik Bengkalis, Selasa (5/12).

Dia menceritakan, pencabutan izin berusaha PT SIPP dilakukan pada 13 Januari 2022 silam. Pencabutan itu dilakukan karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.

Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan pembekuan perizinan berusaha. Namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini. Terkhusus kepada Bupati Kasmarni dan Kajari Bengkalis dalam hal ini Kasi Datun Vegi Fernandez yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh," ucapnya.

Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tetap harus taat pada aturan dan regulasi.

Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Setda Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan, Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.

"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :