Berita / Sumatera /
Karyawan Kawal Pencurian Sawit Milik Perusahaan Seberat Lebih 2,5 Ton
Komplotan pencuri TBS di kebun PT BSP diringkus personel Polsek Rambang Kapak Tengah. Foto: Humas
Prabumulih, elaeis.co - Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP). Masing-masing sopir bernama Nopi Karyanto (43) dan dua orang petani, Ronidi (45) dan Niko Saputra (29). Ketiganya adalah warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH menjelaskan, pencurian TBS terjadi pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Divisi 1 Blok F PT BSP, Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. “Ketiga pelaku mengambil 130 tandan sawit dengan berat sekitar 2,5 ton. Ini merupakan aksi kedua mereka dalam satu bulan terakhir,” ungkapnya dalam rilis Humas Polres Prabumulih dikutip elaeis.co Sabtu (1/2).
Kasus pencurian ini terungkap dari informasi kepala sekuriti PT. BSP, Nazarudin (56), yang membuat laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL. Berdasarkan laporan yang dibuat pada Kamis 30 Januari 2025 itu, tim opsnal buser yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Agustino SH langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian menghentikan sebuah truk Colt Diesel kuning nopol BG 8536 IH yang membawa buah sawit di Jalan Beton Desa Jungai. Saat diperiksa, tiga orang yang ada di dalamnya mengakui sawit tersebut merupakan hasil curian. Ketiganya langsung diamankan,” papar Heffi.
Barang bukti berupa 1 unit truk Colt Diesel Mitsubishi tahun 2005, 130 tandan buah sawit, serta 4 tojok sawit dari besi runcing, turut diamankan. “Kerugian yang dialami PT BSP mencapai Rp 9 juta,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kepada petugas ketiga tersangka mengaku aksi pencurian itu melibatkan seorang karyawan PT BSP bernama Tri Sutrisno (27). “Anggota langsung bergerak dan berhasil menemukan Tri Sutrisno di mess Divisi 1 PT BSP. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan,” bebernya.
Tri juga mengakui perbuatannya telah bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Saat beraksi, dia berperan sebagai pengawal truk yang mengangkut sawit hasil curian dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor miliknya.
“Komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dalam satu bulan terakhir,” terang Heffi.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksanaan dan ditahan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :