Berita / Lingkungan /
Kapolda Riau: Negara Tak Boleh Kalah Dari Penjahat Hutan
Penebangan kayu di kawasan hutan Riau. (Foto: Humas Polda Riau)
Pekanbaru, Elaeis.co - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan pihaknya konsisten mengungkap kejahatan Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Menurut Agung, Indonesia sudah berkomitmen menjaga lingkungan dan hal ini bagian dari solusi isu perubahan iklim.
"Kita akan terus berkomitmen menjaga hutan dan alam dari tangan-tangan mafia perusak lingkungan," kata Agung usai melakukan patroli udara menyusur dua titik kawasan hutan di Riau, Selasa (16/11).
Agung bilang, hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.
“Saat ini di Riau sedang musim penghujan. Ini menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” ujarnya.
Menurut Agung, ktifitas illegal logging di dua lokasi itu sangatlah masif, ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu diselamatkan karena bisa mengakibatkan deforestasi.
Perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan sudah berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, lahan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan misalnya yang sudah banyak menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," papar Agung.
Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
"Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Di lokasi tadi terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan," kata Kapolda.
Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini sangat prihatin dan harus ditindak agar hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan.
Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka 24 orang.
Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lainnya
"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," tandasnya.







Komentar Via Facebook :