Berita / Sulawesi /
Kapolda Gorontalo Turun Tangan Atasi Aksi Anarkis Pengusaha Kayu di Perusahaan Sawit
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi pimpin mediasi antara pengusaha kayu dan PT LIL di Polsek Popayato. foto: Humas
Gorontalo, elaeis.co - Kelompok masyarakat pengusaha kayu di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melakukan perusakan dan pembakaran pos jaga perusahaan sawit PT Lestari Indah Lestari (LIL), Senin (18/11). Sebuah jembatan menuju area perusahaan tersebut juga jadi sasaran amuk massa.
Aksi anarkis itu dipicu penutupan portal yang ada di Pos Km 23 oleh pihak perusahaan sehingga pengusaha kayu tidak bisa lewat.
Untuk mengendalikan situasi, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi MH turun melakukan mediasi antara masyarakat pengusaha kayu dan pihak manajemen perusahaan PT LIL. Pertemuan digelar di Polsek Popayato.
Kapolda didampingi Dir Intelkam Kombes Pol Wawan Iriawan, Dir Krimum Kombes Pol Nur Santiko, Dir krimsus Kombes Pol Taufan Dirgantoro, Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro, serta Kabid Propam Kombes Pol Jury Leonard Siahaan.
Pada kesempatan itu Pudji menyampaikan bahwa dilaksanakannya audiensi ini guna membahas tentang permasalahan yang terjadi antara PT LIL dengan kelompok masyarakat pengusaha kayu yang ada di Kecamatan Popayato sehubungan dengan perijinan operasional perusahaan, pemanfaatan koperasi, dan penutupan akses jalan yang di lakukan oleh pihak perusahan di Pos Km 23.
“Audiensi ini diadakan untuk mencari solusi atas ketegangan yang terjadi antara PT LIL dengan masyarakat pengusaha kayu, guna mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Popayato,” jelasnya dalam rilis Humas Polda Gorontalo dikutip Sabtu (23/11).
Dalam audiensi yang dilakukan, masyarakat pengusaha kayu mengungkapkan rasa kecewa dengan sikap perusahaan dalam hal ini terkait dengan penutupan portal yang ada di Km 23 yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan atau disosialisasikan ke pihak pengusaha kayu. Sedangkan sebelumnya apabila ada aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan, selalu diinformasikan ke masyarakat pengusaha kayu.
Masyarakat pengusaha kayu meminta agar pihak PT LIL dapat mengembalikan aturan awal yang telah disepakati sebelumnya. Salah satunya yakni tidak mempersulit dan dapat membuka portal yang ada di Pos KM 23 sebagai akses utama masyarakat untuk beraktivitas khususnya dalam pengolahan kayu yang ada di areal PT LIL dan PT Sawit Tiara Nusa.
Wakil pihak perusahaan yang mengikuti mediasi itu ternyata mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Padahal sebelumnya Kapolda telah menghubungi pihak manajemen PT LIL, dengan instruksi agar perwakilan perusahaan yang hadir dalam mediasi adalah yang dapat membuat keputusan.
Menanggapi hal ini, perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu mengajak pihak perusahaan maupun pengusaha kayu, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Kami berharap kedua pihak dapat bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pohuwato,” ucapnya.
Kemudian, Kapolda mengatakan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat melaporkan setiap pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak PT LIL dan siap melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan/aduan yang masuk.
“Polri menjadi penengah dan mediator dalam menyelesaikan permasalahan antara PT LIL dengan masyarakat pengusaha kayu,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :