https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kapal Tongkang Bos Duta Palma Disita Kejagung saat Angkut 5.000 Ton CPO di Musi Banyuasin

Kapal Tongkang Bos Duta Palma Disita Kejagung saat Angkut 5.000 Ton CPO di Musi Banyuasin

Kapal tongkang milik bos Duta Palma yang disita Kejakgung RI.


Jakarta, elaeis.co - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset milik Surya Darmadi, bos besar PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka dengan pasal berlapis. 

Pria dengan nama panggilan Apeng itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau seluas 37.095 hektare untuk perkebunan sawit. Selain itu, dia juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah menyita kantor, lahan perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit dan bahkan helikopter, kali ini penyidik juga menyita kapal tongkang pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik Apeng. 

Kapal tongkang yang disita yakni Kapal ROYAL PALMA-2 dengan tempat pendaftaran Dumai nomor PPj No. 1199/L tahun 1999 milik PT Delimuda Nusantara. Kapal tersebut disita saat tengah berada di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa (30/8) kemarin. 

"Posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Yang direncanakan akan mengangkut CPO sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (31/8). 

Penyitaan terhadap kapal tongkang CPO ini, jelas Ketut, sudah berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022. 

Selain kapal tongkang CPO, penyidik juga menyita satu unit kapal motor dengan tandan nama Kapal ROYAL PALMA-9. Kapal itu juga disita bersamaan dengan penyitaan kapal tongkang ROYAL PALMA-2 di perairan Sungai Lilin. 

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," terangnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :