Berita / Sumatera /
Kantor Pertanahan Sijunjung Bantu Satgas PKH Klarifikasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dampingi Satgas PKH melakukan klarifikasi lapangan perkebunan sawit di kawasan hutan. Foto: ist.
Sawahlunto, elaeis.co – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Muhammad Arief Suleiman SST, mendampingi Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam kegiatan klarifikasi lapangan perkebunan kelapa sawit di wilayah kawasan hutan di daerah tersebut. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan status hukum lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Proses klarifikasi ini menjadi bagian dari langkah penertiban dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi lapangan melibatkan Kelompok Kerja Identifikasi dan Verifikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung yang bertugas mengumpulkan data faktual terkait kepemilikan dan penguasaan lahan sawit dalam kawasan hutan.
Selama kegiatan klarifikasi, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Pengambilan titik koordinat menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memastikan batas dan posisi lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan yang dapat mendukung hasil verifikasi status hukum lahan tersebut. Dikutip dari keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Rabu (13/8), data yang dikumpulkan oleh tim akan menjadi dasar tindak lanjut penertiban oleh pihak berwenang dalam hal ini satgas.
Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan dan kehutanan.
Kegiatan ini menunjukkan adanya koordinasi antarinstansi dalam penanganan penguasaan tanah di kawasan hutan. Sinergi tersebut terlihat dari kehadiran Kepala Kantor Pertanahan bersama tim teknis dalam proses klarifikasi.
Pengumpulan informasi lapangan menjadi tahap penting sebelum pengambilan keputusan. Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan penanganan lahan sawit di kawasan hutan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendampingan yang dilakukan di Sijunjung menjadi bagian dari rangkaian kerja Tim PKH di berbagai daerah. Proses verifikasi seperti ini diharapkan memberi kejelasan status hukum lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Hasil akhir dari klarifikasi lapangan di Kabupaten Sijunjung akan menjadi salah satu rujukan dalam proses penertiban. Dokumen hasil verifikasi akan disampaikan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.







Komentar Via Facebook :