https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kalteng Identifikasi Potensi Penerapan Skema Program RaCP oleh Anggota RSPO

Kalteng Identifikasi Potensi Penerapan Skema Program RaCP oleh Anggota RSPO

Pembukaan kegiatan Identifikasi Potensi Kolaborasi antara Pengelola Perhutanan Sosial dan Sektor Swasta dalam Skema Program RaCP di Palangkaraya. foto: MC Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co – Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan The United States Agency for International Development Sustainable Environmental Governance Across Regions (USAID SEGAR) dan Sekretariat RSPO menggelar kegiatan Identifikasi Potensi Kolaborasi antara Pengelola Perhutanan Sosial dan Sektor Swasta dalam Skema Program Remediasi dan Kompensasi (Remediation And Compensation Procedure/RaCP) di Palangka Raya, Senin (07/08).

Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung penerapan Prosedur RaCP oleh perusahaan yang sudah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

Dalam skema RaCP, anggota RSPO diwajibkan untuk melakukan penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau high conservation value (HCV) sebelum melakukan pengembangan kebun seperti penanaman atau infrastruktur. Skema ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan di milik perusahaan dan petani RSPO yang memiliki atau mendukung HCV tidak dibuka untuk pengembangan setelah November 2005.

Namun nyatanya pembukaan lahan HCV masih terjadi, sebagian besar disebabkan ketidaktahuan dengan Prinsip dan Kriteria RSPO, khususnya persyaratan dan prosedur penilaian HCV. Penyebab lainnya adalah karena izin pengelolaan lahan petani non-anggota RSPO diakuisisi oleh anggota RSPO.

Untuk menghindari pemberian sanksi langsung, seperti penangguhan atau pelarangan anggota dari sertifikasi, RSPO lantas mengembangkan Prosedur RaCP. Prosedur ini memberikan mekanisme untuk pemulihan kawasan HCV yang terlanjur dibuka dan jika perlu mengeluarkan kompensasi atas nilai konservasi yang hilang.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S Ampung, mengatakan, konsep RaCP sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang telah diatur secara khusus dalam Perda Kalteng Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan visi “Kalteng Makin BERKAH”.

Isu lingkungan merupakan salah satu bagian dari misi Gubernur Kalteng, yaitu Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dengan Sasaran Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup. "Dan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di Kalteng," katanya.

“Kontribusi sub sektor perkebunan terhadap perekonomian Kalteng diharapkan semakin meningkat. Tapi industri kelapa sawit harus dibangun dengan pendekatan yang memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tambahnya.

Terkait dengan RaCP, menurutnya, salah satu tantangan dalam implementasinya adalah kesulitan yang dirasakan perusahaan anggota RSPO dalam menemukan lokasi yang cocok dan mitra yang tepat untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, kurangnya pengetahuan dan kapasitas perusahaan dalam menyediakan dokumen-dokumen yang dapat memenuhi kriteria RaCP sehingga berdampak pada proses pengkajian dan persetujuan yang memakan waktu cukup lama.

"Kegiatan hari ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan kapasitas perusahaan anggota RSPO dalam menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sehingga dapat mempercepat proses persetujuan dari RSPO," sebutnya.

“Skema perhutanan sosial merupakan salah satu solusi untuk mengimplementasikan RaCP, tentunya harus bekerja sama dengan kelompok pengelola perhutanan sosial. Oleh karena itu, mari sama-sama kita lakukan identifikasi lokasi dan mitra yang berpotensi untuk menjadi lokasi penerapan RaCP oleh pengelola ijin perhutanan sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu Leonard juga harapkan agar informasi RaCP terus disebarluaskan kepada anggota RSPO yang memiliki kewajiban RaCP dan kepada para pengelola izin perhutanan sosial. "Kolaborasi antara mitra potensial dengan anggota RSPO yang memiliki kewajiban RaCP harus difasilitasi," tukasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Ansar, Plt Kepala Bidang Perekonomian SDA dan Kerjasama Bappedalitbang Prov. Kalteng Novarina, Technical USAID SEGAR Sebastian Saragih, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit XXII, XXVI Kobar, KPHP Unit XXI Mentaya Tengah Seruyan Hilir, serta perwakilan kelompok tani dan kelompok tani hutan pengelola Perhutanan Sosial.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :