https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kalteng Bahas Penyelesaian Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bersama Pemerintah Pusat

Kalteng Bahas Penyelesaian Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bersama Pemerintah Pusat

Rapat Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng. foto: Diskominfo Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co – Pemprov Kalimantan Tengah (kalteng) menggelar rapat dengan sejumlah kementerian dalam rangka membenahi dan menata ulang perizinan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan.

Rapat Penyepakatan Rancangan Rencana Aksi (renaksi) Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Leonard S Ampung.

Turut hadir secara virtual Koordinator Penataan Ruang Kemenko Perekonomian, Marcia, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Perekonomian, Kartika Listiani, Prayudi Samsuri selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Pertanian Kementan RI, dan Direktur Investigasi BPKP.

Leonard mengatakan, rapat ini sangat penting karena terkait dengan penetapan luas kebun kelapa sawit yang masuk kawasan hutan Provinsi Kalteng.

"Luas Kalteng sekitar 15 juta hektare atau satu setengah kali Pulau Jawa, ini sangat signifikan dan masuk yang terluas di Indonesia," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng, kemarin.

Dalam rapat tersebut disepakati tiga bulan timeline yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk saling mengisi dan berbagi data valid dan update sehingga kegiatan ini dapat terproses dengan baik sesuai kesepakatan yang dibuat.

"Dan yang paling penting adalah komitmen bersama antar stakeholder bagaimana menyelesaikan peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang dan ketidaksesuaian perizinan di bidang perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan," tegasnya.

“Tentunya harus kita tata sedemikian rupa, jangan sampai ini tidak pernah kita lakukan perbaikan-perbaikan. Rencana kita harus menukik betul-betul sehingga tidak meninggalkan hal-hal di kemudian hari yang menjadi masalah besar," tambahnya.

Sementara itu, Kartika Listiani menjelaskan, hasil pertemuan yang ingin dicapai adalah konfirmasi dan penyempurnaan terhadap berita acara kesepakatan renaksi penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan dalam kawasan hutan serta penyepakatan bersama terhadap poin-poin renaksi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.

“Dalam draft for renaksi penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan dalam kawasan hutan terdapat beberapa aspek penting yang dicantumkan. Diantaranya adalah prioritas tipologi permasalahan, luas area ketidaksesuaian, kegiatan dalam renaksi, tahapan penyelesaian, penanggung jawab setiap tahapan penyelesaian, indikator pencapaian penyelesaian, dan time frame pelaksanaan," paparnya.
 

Komentar Via Facebook :